Berbeda dengan prosedur tahun-tahun sebelumnya, pemerintah kini memilih mendahulukan proses pergeseran atau rotasi pejabat sebelum membuka seleksi terbuka.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda Fiona Citrayani menjelaskan, langkah ini diambil sebagai strategi percepatan penataan organisasi yang bertujuan memastikan penempatan pejabat lebih tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan instansi.
Setelah proses pergeseran tuntas dan pejabat yang bersangkutan dilantik, tahap berikutnya adalah mengisi posisi yang masih lowong melalui sistem manajemen talenta.
“Nanti dilakukan pergeseran, dilantik dulu yang digeser, setelah itu baru dilakukan proses pengisian melalui manajemen talenta,” kata Fiona.
Terkait waktu pelaksanaan, Wali Kota Andi Harun sudah menginstruksikan agar proses segera dijalankan. Fokus utama saat ini menyasar sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tengah mengalami kekosongan pimpinan.
“Melihat dari sembilan perangkat daerah yang kosong ini nanti ada atau tidak yang punya potensi dari JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) yang ada,” jelasnya.
Pergeseran posisi tidak dilakukan secara sembarangan. Penilaian berbasis capaian kinerja serta keselarasan dengan visi dan misi kepala daerah menjadi faktor penentu utama.
Meskipun secara prinsip rotasi dilakukan setelah masa jabatan minimal dua tahun, pemerintah tetap memberlakukan pengecualian berdasarkan hasil evaluasi. “Bisa di bawah dua tahun, tapi harus ada berdasarkan hasil evaluasi kinerja. Apakah kinerjanya bisa jadi di atas ekspektasi, atau bahkan di bawah ekspektasi,” sebut Fiona.
Pada tahap pengisian jabatan, sistem seleksi akan menggunakan manajemen talenta yang terintegrasi. Kandidat akan disaring melalui penilaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga menyisakan tiga nama terbaik, yang juga dilengkapi dengan uji kompetensi teknis berbasis aplikasi.
Menariknya, peluang untuk mengisi JPT kini terbuka bagi pejabat administrator. Syaratnya, mereka wajib memiliki rekam jejak kepangkatan yang mumpuni serta masuk dalam kategori kotak talenta pada level 7, 8, atau 9.
“Syarat minimal dua tahun di jabatan administrator. Jadi sistem itu sudah memfilter, ini orang-orang yang bisa kami undang,” jelasnya.
Proses pengisian sembilan jabatan ini akan dilakukan secara bertahap guna menyesuaikan kebutuhan organisasi. Melalui skema ini, Pemkot Samarinda menargetkan penataan birokrasi yang lebih akurat, efektif, dan berbasis kompetensi.
Diketahui saat ini ada embilan jabatan di tingkat kepala dinas yang masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt), diantaranya Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kemudian ada juga di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Inspektorat Daerah (jabatan inspektur), Sekretariat DPRD (Sekretaris Dewan), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Setkot Samarinda), serta Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia (SDM).
Editor: Aspian Nur