Castro, sapaan akrabnya, menilai pernyataan tersebut tidak tepat dan mencerminkan cara berpikir yang keliru dalam memahami mekanisme pengawasan di lembaga legislatif. “Cara berpikir seperti itu keliru. DPRD seharusnya tidak mengalihkan persoalan yang sudah jelas arahnya ke pembahasan lain,” tegas Castro Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, penggunaan hak angket tidak memiliki keharusan untuk didahului interpelasi. Sejumlah isu yang berkembang di publik sebenarnya sudah cukup terang dan tidak membutuhkan proses klarifikasi awal yang berulang.
Isu tersebut mencakup berbagai kebijakan yang dianggap tidak peka terhadap kondisi masyarakat. Mulai renovasi rumah dinas pejabat, pengadaan kendaraan mewah, hingga dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Selain itu, ia juga menyoroti adanya penempatan orang-orang dekat kepala daerah dalam posisi strategis pemerintahan. “Kalau memang sudah jelas seperti itu, lalu apa lagi yang mau diinterpelasikan? Hak angket itu untuk penyelidikan langsung oleh DPRD, sedangkan interpelasi hanya sebatas meminta penjelasan,” tegasnya.
Kalau hanya sebatas meminta klarifikasi atas hal-hal yang sudah diketahui publik dan bahkan telah masuk dalam dokumen anggaran daerah (APBD), maka langkah tersebut dinilai tidak efektif.
Ia mengkritik sikap DPRD, yang dinilainya belum menunjukkan ketegasan dalam menyikapi persoalan tersebut. Kondisi yang terjadi saat ini sudah sangat jelas dan tidak lagi membutuhkan tahap pencarian informasi awal. “Persoalan ini ibarat gunung yang sudah meletus. Semua orang sudah melihat dampaknya. Namun, DPRD justru masih sibuk mencari penyebab dasar, bukan segera mengambil langkah penyelidikan,” tutup Castro.
Editor: Aspian Nur