DPRD Kaltim Sepakati Aspirasi Mahasiswa, Usulan Hak Angket Masuki Tahap Formal
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, mulai menindaklanjuti aspirasi massa aksi.
1 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, mulai menindaklanjuti aspirasi massa aksi.
Mahasiswa yang menggelar aksi pada Selasa (21/4/2026) kemarin menuntut penguatan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah. Kesepakatan lintas fraksi pun telah dicapai, sebagai langkah awal menuju pengajuan hak angket.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menyampaikan, seluruh unsur pimpinan fraksi telah menyatakan persetujuan atas aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Dukungan tersebut mencerminkan komitmen bersama legislatif dalam merespons tuntutan publik. “Seluruh ketua fraksi sudah sepakat. Ada tujuh fraksi dan semuanya terpenuhi. Ini menunjukkan aspirasi yang disampaikan adik-adik mahasiswa mendapat perhatian serius,” ujar Ekti saat dikonfirmasi Rabu (22/4/2026).
Secara procedural proses pengajuan hak angket kini tinggal menunggu tahapan administratif di tingkat pimpinan DPRD, sebelum dapat dilanjutkan ke proses berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Pakta integritas yang telah ditandatangani oleh para anggota dewan tidak boleh berhenti sebatas dokumen simbolis.
Pentingnya menurutnya implementasi nyata dari komitmen tersebut, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Audit terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, menjadi langkah penting guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Jangan sampai hanya ditandatangani tanpa realisasi. Kalau itu terjadi, sama saja dengan apa yang selama ini kami kritik terhadap pemerintah. Tidak ada manfaatnya,” tegasnya.
Meski dukungan mayoritas fraksi telah dikantongi, dinamika internal DPRD sempat diwarnai perbedaan pandangan terkait prosedur penggunaan hak angket dan datang dari Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Husni Fahruddin, atau akrab disapa Ayyub.
Ayyub berpendapat secara mekanisme, penggunaan hak angket sebaiknya didahului dengan hak interpelasi, yakni permintaan keterangan resmi kepada pemerintah daerah, sebelum masuk ke tahap penyelidikan yang lebih mendalam.
Tahapan tersebut penting agar proses pengawasan berjalan sistematis dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Kami ini pelayan masyarakat, dan rakyat adalah tuan kami. Setiap kritik yang disampaikan akan kami terima sebagai bahan evaluasi untuk terus berbenah,” ujar Ayyub.
Editor: Aspian Nur

Copyright © 2007 - 2026 Korankaltim.com | All Rights Reserved.
6 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 111 km tenggara Selayar
01 Okt 2026, 21:20:00 WIB • Kedalaman 10 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG