Tim Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap identitas pemilik jari setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pencocokan data forensik.
Polisi memastikan potongan jari tersebut merupakan milik seorang warga yang telah meninggal dunia pada 2021. Kepastian itu diperoleh setelah dilakukan pencocokan dengan data sidik jari yang tersimpan di kepolisian.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setiawan kepada Korankaltim.com Minggu (19/4/2026) hari ini.
Agus menceritakan awal kehebohan penemuan tiga potong jari tersebut yang berasal dari laporan warga Sabtu (10/4/2026) pekan lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.
“Berkaitan dengan penemuan tiga jari yang dilaporkan warga, kami telah melaksanakan proses penyelidikan dan pengecekan oleh anggota di lapangan,” ujar Agus.
“Untuk jari tersebut adalah milik seseorang yang sudah almarhum dan meninggal pada tahun 2021,” ungkapnya.
Potongan jari tersebut memang telah terpisah dari tubuh jauh sebelum meninggal dunia. Hal ini diperkuat dari keterangan keluarga dan warga sekitar.
“Dari keterangan tetangga dan anak kandung almarhum, jari tersebut sudah terpotong sejak lama bahkan sejak anak almarhum masih Sekolah Dasar,” paparnya.
Menurut informasi yang dihimpun, potongan jari itu terputus akibat perkelahian yang dialami almarhum di masa lalu karena terkena benda tajam. Yang menarik, kondisi jari masih utuh saat ditemukan karena diduga telah diawetkan menggunakan cairan formalin.
“Potongan itu masih utuh karena sebelumnya diawetkan menggunakan cairan formalin,” tambah Agus.
Polisi memastikan pemilik jari merupakan warga sekitar lokasi penemuan dan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana baru. Kasus ini pun dipastikan bukan bagian dari kejahatan mutilasi, melainkan kejadian lama yang baru terungkap kembali
Editor: Aspian Nur