Fokus utama evaluasi ini mencakup penyesuaian lintasan truk, pengaturan jam operasional, hingga kesesuaian rambu lalu lintas di sejumlah ruas jalan strategis.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengungkapkan pihaknya sebenarnya telah menyusun rancangan revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait operasional angkutan barang. Namun, implementasinya belum dapat berjalan optimal karena masih terdapat kendala teknis, khususnya di lapangan.
“Draft revisi sudah kami siapkan, tetapi masih ada hambatan, terutama soal rambu lalu lintas yang berada di jalan berstatus provinsi,” ujar Manalu saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).
Ia menilai, beberapa rambu yang terpasang saat ini belum sesuai dengan fungsi jalan yang ada. Salah satunya adalah rambu kelas III yang membatasi kendaraan dengan lebar tertentu, padahal ruas tersebut menjadi jalur utama distribusi logistik, termasuk kendaraan peti kemas.
“Kalau jalurnya memang diperuntukkan untuk angkutan besar, tentu tidak relevan jika dipasang rambu pembatas yang justru menghambat. Ini yang perlu disesuaikan kembali,” tegasnya.
Lebih lanjut, Manalu menjelaskan kewenangan penentuan kelas jalan serta pemasangan rambu berada di bawah pemerintah provinsi. Oleh karena itu, Dishub Samarinda akan menjalin koordinasi lintas instansi agar kebijakan yang diterapkan tidak saling bertentangan.
Selain itu, Dishub juga tengah mengkaji kemungkinan pengaturan ulang jam operasional kendaraan berat. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi potensi kecelakaan, terutama di jam-jam padat aktivitas masyarakat.
“Kami sedang mempertimbangkan pembatasan jam melintas serta pengaturan rute khusus bagi kendaraan berat. Harapannya, risiko kecelakaan bisa ditekan,” jelasnya.
Di sisi lain, aturan terkait batas kecepatan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002. Dalam regulasi tersebut, kendaraan di dalam kota dibatasi melaju maksimal 40 kilometer per jam pada siang hingga malam hari, serta 60 hingga 80 kilometer per jam pada dini hari.
“Secara aturan sudah jelas. Tantangannya sekarang ada pada pengawasan dan kedisiplinan di lapangan,” tambah Manalu.
Dishub berharap evaluasi menyeluruh ini dapat menciptakan sistem lalu lintas yang lebih tertata dan aman, terutama di tengah tingginya aktivitas angkutan barang di Kota Samarinda.
Editor: Erwin