Diketahui kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 15 November 2024 diduga akibat buntut penolakan warga Muara Kate terhadap aktivitas truk houling batu bara yang kerap melintas di kawasan mereka, hal mana yang memicu keributan berdarah hingga menghilangkan nyawa.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Mustari Sihombing menjelaskan, putusan itu menegaskan Misran Toni bukan pelaku dalam perkara yang menjeratnya dan vonis hakim yang membebaskan pria itu menjadi bukti kuat selama ini tuduhan terhadap yang bersangkutan tidak berdasar.
"Apalagi pak Misran Toni ini hanya warga biasa, dan juga merupakan bagian dari masyarakat yang berjuang sehingga tidak mungkin beliau melakukan aksi itu," sebut Mustari kepada Korankaltim.com Jumat (17/4/2026).
Itu sejalan dengan temuan dan sikap yang sejak awal disuarakan oleh masyarakat bersama Jatam dan beberapa lembaga lainnya.
“Dari hasil putusan hakim sudah sangat jelas bahwa Misran Toni bukan pelaku sebenarnya. Ini juga menguatkan apa yang sejak awal kita sampaikan, bahwa tidak ada kaitan dirinya dengan kasus ini,” paparnya.
Jatam menilai kasus yang menjerat Misran Toni tidak bisa dilepaskan dari persoalan yang lebih besar, yakni aktivitas perusahaan tambang asal Kalimantan Selatan yang diduga melanggar aturan. Mustari juga menyinggung adanya dugaan perampasan akses masyarakat terhadap penggunaan jalan umum.
Sesuai regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Mineral dan Batubara serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012, angkutan batubara seharusnya menggunakan jalan khusus, bukan jalan umum yang digunakan masyarakat.
“Sejak awal persoalan ini muncul tidak lepas dari aktivitas perusahaan yang menggunakan jalan umum, ini yang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” jelas Mustari.
Jatam Kaltim akan mengambil langkah lanjutan dengan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas munculnya kasus tersebut. Mereka terus mendorong, adanya penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan.
Editor: Aspian Nur