Kepala Seksi Penyidikan Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim Danang Prasetyo Dwiharjo menyampaikan, tersangka berinisial AS merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar periode 2010–2011.
“Pada Rabu, 15 April 2026, tim jaksa penyidik menetapkan satu orang tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap AS berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Danang, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman hukuman di atas lima tahun serta potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Menurut Danang, penetapan tersangka telah melalui proses penyidikan dengan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di Kukar.
Dalam perkara ini, AS diduga tidak menjalankan tugasnya dengan baik saat menjabat. Akibatnya, sejumlah perusahaan seperti PT KRA, PT ABE, dan PT JMB dapat melakukan penambangan di atas lahan HPL Nomor 01 milik pemerintah tanpa izin resmi.
“Perbuatan tersebut diduga merupakan tindakan melawan hukum yang merugikan negara,” jelasnya.
Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp500 miliar, meski jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan oleh auditor.
“Atas penahanan ini, total tersangka menjadi tujuh orang,” tegas Danang.
Kejati Kaltim memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Sebelumnya, mantan Kadistamben Kukar periode 2005–2008, 2009–2010 dan 2011–2013 telah terlebih dahulu ditetapkan jadi tersangka.
Editor: Erwin