Kondisi tersebut mencuat setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan kebijakan pengalihan tanggung jawab iuran segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Kebijakan ini berpotensi melepaskan jaminan iuran bagi 49.742 masyarakat dari anggaran provinsi terhitung 1 Mei 2026.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda Ismed Kusasih menegaskan, mandat utama instansinya adalah menjamin pelayanan medis bagi publik tetap berjalan tanpa hambatan.
Sehingga dipastikan persoalan administratif di tingkat birokrasi tidak boleh mengganggu operasional di lapangan, terlebih Kota Tepian didukung jaringan fasilitas kesehatan yang mumpuni.
“Pak wali juga menegaskan jangan sampai administrasi mengalahkan pelayanan kesehatan, apalagi yang sifatnya kedaruratan,” tutur Ismed.
Polemik ini berakar dari surat Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026 mengenai penataan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui regulasi tersebut, Pemprov Kaltim mengalihkan beban iuran kepada pemerintah kabupaten dan kota sesuai domisili peserta.
Selain Samarinda, kebijakan ini berdampak pula pada Kutai Timur (24.680 jiwa), Kutai Kartanegara (4.647 jiwa), dan Berau (4.194 jiwa).
Meski keberatan resmi telah dilayangkan, Dinkes Samarinda tetap menyiapkan langkah mitigasi. 26 puskesmas disiagakan sebagai lini pertama, sementara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Inche Abdoel (IA) Moeis diposisikan sebagai penyangga utama (buffer).
Pasien dengan penyakit kronis maupun katastropik, seperti diabetes, jantung, hingga yang membutuhkan hemodialisis (cuci darah), akan tetap terakomodasi.
“Kami akan perintahkan rumah sakit pemerintah, minimal RSUD IA Moeis menjadi buffer. Tidak boleh ada pasien yang ditolak dan itu pasti,” tegasnya.
Kendati demikian, Ismed menyebut saat ini pihaknya masih menanti jawaban resmi dari Pemprov Kaltim atas keberatan yang sebelumnya telah diajukan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
“Sekarang kita menunggu jawaban resmi dari pemprov, tapi saya tidak mau berandai-andai,” tambahnya.
Di sisi lain, Andi Harun mempertegas posisi Pemkot Samarinda yang tidak pernah berniat menghindari kewajiban terhadap kesehatan masyarakat.
Sebab, lanjut dia, kisruh redistribusi ini bukan semata persoalan kekuatan finansial daerah, melainkan menyangkut etika birokrasi dan landasan hukum.
Isu tersebut bahkan dibedah dalam diskusi publik garapan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Kafe Bagios, Jalan KH Abdurrasyid, Samarinda.
Forum bertajuk “Nasib 49 Ribu Warga Miskin (JKN) Siapa Mau Tanggung Jawab? Antara Regulasi dan Kebijakan” itu menghadirkan Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin, Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul) Purwadi, serta Akademisi Hukum Unmul, Warkhatun Najidah.
Namun sayangnya, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud nampak tak hadir dalam pertemuan tersebut.
“Pemkot Samarinda tidak mungkin lari dari tanggung jawab. Jangankan soal membayar ini, tampil di panggung saja saya tidak lari dari tanggung jawab,” sentil Andi Harun.
Berdasarkan dokumen legal review yang disusun Andi Harun, kebijakan pengalihan iuran tersebut dinilai mengandung kecacatan dari berbagai aspek fundamental.
Pertama, dari sisi Asas Contrarius Actus, pembiayaan peserta sejatinya merupakan kewajiban Pemprov Kaltim sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 52 Tahun 2019.
Secara hukum, ketetapan tersebut seharusnya hanya bisa diubah melalui prosedur yang setara, bukan sekadar lewat korespondensi sepihak.
Kedua, kebijakan ini dianggap mengalami cacat prosedur lantaran pengalihan yang hanya menggunakan surat biasa dinilai sulit diterapkan secara hukum (legally impracticable).
Selain itu, muncul persoalan fiskal karena langkah ini diambil saat APBD tahun berjalan telah ditetapkan.
Hal tersebut dipandang sebagai pengalihan beban keuangan tanpa perencanaan matang yang berisiko mengganggu stabilitas anggaran daerah. Secara keseluruhan, regulasi ini dinilai gagal memenuhi standar kewenangan, prosedur, hingga tanggung jawab fiskal.
Menyikapi hal tersebut, Pemkot Samarinda pun melayangkan rekomendasi utama sebagai sikap resmi, yakni penolakan kebijakan sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan.
Langkah ini diambil guna memastikan setiap keputusan pemerintah sah sesuai Pasal 52 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014, yang mensyaratkan bahwa keputusan administrasi harus diterbitkan oleh organ berwenang, melalui prosedur yang benar, dan memiliki kesesuaian objek.
Poin kedua, Pemkot Samarinda memohon penundaan implementasi hingga 2027. Pertimbangannya adalah belum terpenuhinya mekanisme pembiayaan yang akuntabel serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Selain itu, pemaksaan kebijakan di tengah tahun anggaran berjalan dikhawatirkan bakal mengganggu akses berkelanjutan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Melalui sikap ini, Pemkot Samarinda menekankan bahwa sinergi pemerintahan atau collaborative governance harus tetap berpijak pada prinsip tata kelola yang benar demi menjamin kemaslahatan seluruh warga.
“Penolakan ini bersifat sementara (bukan untuk seterusnya) dan didasari argumentasi hukum yang kuat. Langkah ini dimaknai sebagai kontribusi pemkot untuk memastikan agar keputusan Pemprov Kaltim menjadi sah secara hukum,” tandasnya.
Editor: Erwin