Anggota TAGUPP Kaltim, Sudarno, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi pada dasarnya terbuka terhadap kritik dari masyarakat. Namun, kritik tersebut menurutnya harus disampaikan bersifat membangun dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hingga saat ini tidak ada arahan khusus dari gubernur untuk membatasi aksi yang akan dilakukan. Justru pemerintah memberikan ruang bagi publik untuk menyampaikan pendapatnya.
“Pemerintah daerah memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui berbagai saluran,” ujar Sudarno kepada Korankaltim.com, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, masyarakat dipersilakan menyampaikan kritik baik melalui dialog, diskusi, maupun aksi demonstrasi. Sebab hal itu merupakan bagian dari praktik demokrasi yang harus dijaga bersama. Sudarno juga memastikan, pemerintah tidak akan melakukan pembungkaman terhadap suara masyarakat.
“Tetapi kita mengingatkan agar aksi tetap berlandaskan kepentingan publik serta tidak ditunggangi kepentingan politik tertentu,” ucapnya.
Selain itu dalam rencana aksi tersebut, Sudarno menyoroti adanya isu pemakzulan gubernur yang dinilai tidak tepat. Dirinya menegaskan, wacana tersebut sudah berada di luar koridor konstitusi.
“Kalau kritik itu benar silahkan, tetapi kalau ada upaya menjatuhkan atau memakzulkan kepala daerah, itu sudah inkonstitusional,” tegasnya.
Sudarno menjelaskan, mekanisme pemakzulan tidak bisa dilakukan melalui aksi. Proses tersebut kata dia, hanya dapat ditempuh melalui lembaga legislatif sesuai ketentuan hukum.
Editor: Erwin