Insiden yang melibatkan truk roda 10 dan sepeda motor tersebut mengakibatkan dua pengendara roda dua meninggal dunia, yakni seorang ibu dan anak.
Peristiwa ini kembali memunculkan perhatian terhadap aturan operasional kendaraan besar di kawasan tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa lintasan Ring Road I hingga Ring Road III memang diperuntukkan bagi kendaraan angkutan barang, termasuk truk peti kemas.
“Jalur Ring Road I sampai Ring Road III itu diatur dalam Perwali Nomor 40 Tahun 2011 tentang lintasan angkutan barang. Memang diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut peti kemas, baik ukuran 20 kaki maupun 40 kaki,” ujarnya pada Rabu (15/4/2026)
Ia menambahkan, ruas jalan tersebut memiliki status sebagai jalan nasional dan provinsi dengan fungsi arteri primer dan sekunder.
“Jalur ini memang menjadi penghubung distribusi logistik lintas wilayah di Kalimantan Timur,” jelasnya
Terkait jam operasional, Manalu menegaskan tidak ada pembatasan waktu bagi kendaraan besar melintas di jalur tersebut.
“Tidak ada istilah pembatasan waktu. Karena kebutuhan barang masyarakat harus tetap berjalan. Kalau dibatasi, distribusi dari pelabuhan ke gudang bisa terganggu,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di jalur tersebut.
“Kami mengajak masyarakat lebih bijak dalam berlalu lintas, memperhatikan rambu-rambu, serta menjaga jarak jika berada di dekat kendaraan besar,” katanya.
Terkait insiden kecelakaan yang terjadi, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Satlantas Polresta Samarinda.
“Kita tidak bisa langsung menyimpulkan siapa yang salah sebelum ada hasil investigasi resmi,” tegasnya.
Untuk pengawasan, Dishub menilai rambu-rambu dan regulasi sudah tersedia, serta pengemudi kendaraan besar telah dibekali pemahaman melalui kepemilikan SIM.
Editor: Erwin