Dosen Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah, menilai pandangan tersebut terlalu sempit dan tidak mencerminkan prinsip dasar sebagai sesama warga negara.
Menurutnya, siapa pun memiliki kedudukan yang sama untuk menyampaikan pendapat, tanpa dibatasi oleh asal daerah. Selama masih berada dalam satu negara, hak untuk berkomentar tetap terbuka bagi semua pihak.
“Orang luar Kaltim punya standing yang sama sebagai warga negara untuk mengomentari persoalan di sini. Begitu juga masyarakat Kaltim juga berhak mengomentari isu di daerah lain,” ujarnya.
Ia menegaskan dalam menyikapi sebuah kritik, hal utama yang perlu diperhatikan adalah isi atau substansi, bukan identitas penyampainya. Cara berpikir seperti itu dinilai lebih rasional dan sehat dalam ruang publik.
“Kalau kita berpikir logis, kita tidak pernah peduli siapa yang berkomentar. Yang penting adalah apa isi komentarnya,” tegasnya.
Herdiansyah bahkan menyebut, kritik dari siapa pun tetap layak dipertimbangkan selama memiliki nilai. Ia mencontohkan, sekalipun datang dari pihak yang tidak disukai, jika pesannya penting, maka tetap harus diterima secara terbuka.
“Bahkan kalau yang berkomentar itu iblis sekalipun, selama pesannya penting dan bisa dipelajari, ya harus diterima dengan lapang dada,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar publik tidak bersikap reaksioner terhadap kritik. Sikap terbuka terhadap masukan, menurutnya, merupakan bagian penting dari proses otokritik dalam kehidupan demokrasi.
“Bukan soal siapa yang bicara, tapi apa yang disampaikan. Kalau itu logis dan bermakna, terima saja secara terbuka,” pungkasnya.
Editor: Erwin