Kondisi ini memunculkan perhatian, terutama terkait dampaknya terhadap kinerja birokrasi dan pelayanan publik.
Tercatat, ada sekitar 14 posisi kepala dinas saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), dan diketahui kekosongan tersebut telah berlangsung sejak tahun lalu, seiring belum adanya penetapan resmi dari kepala daerah untuk mengisi jabatan eselon II tersebut.
Menanggapi kondisi tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, menilai kekosongan jabatan strategis ini perlu mendapat perhatian serius. Dia menegaskan, pengisian jabatan pimpinan tinggi tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena telah diatur dalam sejumlah regulasi.
“Ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menpan RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka,” ujar Saipul kepada Korankaltim.com, Minggu (12/4/2026).
Menurut Saipul, dalam proses tersebut terdapat tahapan penting berupa uji kompetensi yang harus dilalui oleh calon pejabat. Uji ini mencakup kompetensi teknis, manajerial, hingga sosial-kultural yang menjadi dasar penilaian kelayakan.
“Pejabat yang dipilih harus memiliki kemampuan teknis sesuai bidangnya, mampu memimpin organisasi, serta memahami kondisi sosial di lingkungan kerjanya,” ucapnya.
Selain itu, Saipul juga menekankan, pentingnya prinsip profesionalisme dalam penempatan pejabat. Menurutnya, jabatan harus diisi oleh individu yang benar-benar memiliki kapasitas dan keahlian yang sesuai, bukan berdasarkan pertimbangan lain.
Walaupun begitu, dia turut mempertanyakan, lambatnya proses pengisian jabatan tersebut. Dirinya menilai kondisi ini dapat memunculkan dua kemungkinan, yakni keterbatasan sumber daya manusia yang memenuhi kualifikasi atau adanya kepentingan lain di luar aspek profesional.
“Apakah memang sulit mencari SDM yang tepat, atau ada kepentingan tertentu dalam penempatan jabatan, ini yang menjadi pertanyaan,” katanya.
Lebih jauh, Saipul mengingatkan kekosongan jabatan yang berlangsung lama dapat berdampak pada efektivitas organisasi. Terlebih, posisi yang diisi oleh Plt membuat pejabat harus merangkap tugas dari jabatan sebelumnya.
“Ketika satu orang memegang dua peran, fokus kerjanya pasti terbagi. Ini berpotensi menurunkan kinerja organisasi,” tuturnya.
Menurutnya, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), efektivitas dan profesionalisme merupakan hal mendasar. Jika pejabat tidak dapat bekerja secara optimal, maka kinerja OPD juga akan terdampak.
Editor: Erwin