Keluarga korban melalui kuasa hukum dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) membantah keras tudingan orang tua lalai dalam merawat sang bayi.
Kuasa hukum keluarga, Sudirman, menilai sejumlah pernyataan dari pihak eksternal, termasuk oknum pejabat dan anggota legislatif, telah membentuk opini yang merugikan pihak keluarga.
Ia menegaskan, pihaknya hadir untuk meluruskan kronologi kejadian agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Narasi yang berkembang justru menyudutkan ibu pasien. Padahal, tudingan keterlambatan itu tidak berdasar dan perlu dilihat secara utuh,” ujar Sudirman saat dikonfirmasi, Minggu (12/4/2026).
Ia menjelaskan, bayi tersebut awalnya dirawat akibat diare dan muntah. Pada awalnya, tenaga medis disebut menyampaikan pasien akan menjalani perawatan hingga kondisinya membaik. Namun, pada hari ketiga, pasien justru dipulangkan hanya dengan bekal obat dan surat kontrol tanpa penjelasan detail terkait kondisi lanjutan.
Menurut Sudirman, saat dipulangkan kondisi tangan bayi masih terbalut perban bekas infus, dan keluarga diminta untuk tidak membukanya. “Perawat menyampaikan bahwa perban akan dibuka saat kontrol berikutnya di rumah sakit,” katanya.
Keluarga, lanjutnya, mematuhi seluruh arahan tersebut dan kembali ke rumah sakit sesuai jadwal. Meski sempat mencium bau tidak sedap, perban baru dibuka karena kondisi yang semakin mengkhawatirkan. “Jadi tidak benar jika disebut ada unsur kelalaian dari pihak keluarga,” tegasnya.
Sudirman juga mengkritisi anggapan kasus ini merupakan risiko medis. Ia menilai kondisi luka serius hingga harus menjalani operasi menunjukkan adanya dampak nyata yang tidak bisa diabaikan.
Sementara itu, ibu korban, Kartika, mengaku terpukul atas tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan semata mengikuti arahan tenaga medis.
“Saya hanya mengikuti apa yang disampaikan perawat. Tidak mungkin saya menelantarkan anak saya sendiri,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak rumah sakit belum memberikan keterangan resmi.
Editor: Erwin