Diketahui sebelumnya, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor : 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026, dimana ada empat kabupaten/kota yang putuskan untuk redistribusi kepesertaan JKN, diantaranya Samarinda diserahkan kembali sebanyak 49.742 jiwa, Kutai Timur (24.680 jiwa), Kutai Kertanegara (4.647 jiwa) dan Kabupaten Berau sebanyak 4.194 jiwa.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun sempat menyatakan keberatannya dikarenakan keputusan yang disampaikan oleh Pemprov Kaltim sangat mendadak dan dipastikan merugikan masyarakat.
Apalagi menurutnya kebijakan ini telah berlangsung sejak tujuh tahun lalu, pada masa kepemimpinan Gubernur Kaltim Isran Noor – Hadi Mulyadi, yang diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 52 tahun 2019.
Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin menjelaskan, sejak tahun 2019 Pemprov Kaltim telah menanggung pembiayaan kepesertaan masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN, terutama di Kota Samarinda. "Dan setiap tahun, anggaran yang dikucurkan mencapai sekitar Rp 21 Miliar," ujar Jaya kepada Korankaltim.com Sabtu (11/4/2026).
Besaran anggaran tersebut menjadi satu dari beberapa alasan dilakukannya penyesuaian. Pemprov ingin memastikan distribusi pembiayaan lebih merata dan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan di seluruh Benua Etam.
"Dalam skema yang baru, dari total sekitar 125 ribu peserta yang selama ini ditanggung provinsi, dilakukan pembagian kewenangan pengelolaan. Khusus Samarinda, sebanyak 49 ribu peserta dialihkan ke pemerintah kota, sementara sisanya tetap menjadi tanggungan provinsi," papar Jaya.
Pengalihan tersebut bukan berarti penghentian jaminan layanan. Pemerintah kota diminta melakukan verifikasi dan validasi data, terutama bagi peserta yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5 agar dapat dimasukkan dalam skema pembiayaan yang sesuai.
Selain itu Jaya juga membantah anggapan puluhan ribu warga Samarinda terancam kehilangan akses layanan kesehatan. Kalau sebagian peserta dapat didaftarkan kembali dalam skema PBJK, maka pembiayaannya tetap dijamin.
“Jadi tidak benar jika disebutkan 49 ribu warga itu tidak akan mendapatkan jaminan. Pemerintah tetap hadir memastikan pembiayaan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Editor: Aspian Nur