Wali Kota Samarinda Andi Harun, secara tegas menyatakan keberatan atas kebijakan redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.
Langkah ini dinilai berisiko tinggi mengganggu kesinambungan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin di Kota Tepian.
Penolakan tersebut mencuat setelah Pemkot Samarinda menerima surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026.
Surat yang diterima itu berisi pemberitahuan mengenai penataan kepesertaan JKN sekaligus optimalisasi peran pemerintah kabupaten/kota dalam perlindungan kesehatan masyarakat.
Melalui ketetapan ini, dilakukan pengalihan kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kepada empat pemerintah daerah di Kaltim, termasuk Samarinda. Akibatnya, 49.742 warga yang sebelumnya ditanggung oleh APBD Kaltim, kini dibebankan sepenuhnya kepada pemkot.
“Ada 49.742 jiwa warga Samarinda tidak mampu yang pembiayaannya dikembalikan ke pemkot untuk dibiayai sendiri, padahal sebelumnya ditanggung APBD provinsi,” ujar Andi Harun saat konferensi pers di Bapperida Samarinda, Jumat (10/4/2026) sore.
Ia menekankan hal tersebut bukan merupakan usulan daerah, melainkan keputusan sepihak dari Pemprov Kaltim. Kebijakan ini dianggap sangat memberatkan karena dilakukan saat APBD tahun berjalan sudah disahkan.
“Kenapa sebelum APBD ditetapkan tidak dikembalikan? Kenapa saat anggaran sudah berjalan baru dialihkan?” cecarnya.
Jika aturan ini tetap dipaksakan, masyarakat prasejahtera diprediksi akan kesulitan mendapatkan akses medis.
“Ini sangat menyakitkan bagi warga, karena 49 ribu jiwa berpotensi kehilangan layanan kesehatan. Mereka bisa ditolak rumah sakit karena terhapus dari daftar JKN,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andi Harun menilai kebijakan ini bukan sekadar penataan kepesertaan, melainkan bentuk pengalihan beban fiskal.
Hal ini bahkan dikategorikan sebagai penugasan tanpa dukungan anggaran atau unfunded mandate, di mana daerah diminta menanggung biaya tanpa alokasi dana yang jelas.
“Jujur, ini bukan redistribusi, melainkan pengalihan beban fiskal. Jika tugas diberikan, seharusnya disertai anggarannya. Jangan hanya memberikan beban tanpa dukungan pembiayaan,” tegasnya.
Menyikapi hal itu, Pemkot Samarinda pun melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Kaltim bernomor 600.1/0970/011.02 tertanggal 9 April 2026.
Dalam surat tersebut, pemkot menilai kebijakan redistribusi kepesertaan PBPU dan bantuan pemprov telah ditetapkan secara sepihak tanpa melalui mekanisme koordinasi maupun konsultasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Pemkot juga menilai kebijakan tersebut merupakan pengalihan beban fiskal yang tidak disertai dasar kebijakan yang transparan serta dilakukan setelah APBD daerah disahkan.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk penugasan tanpa dukungan anggaran yang jelas tanpa skema pendanaan maupun mekanisme transisi yang memadai.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa kebijakan redistribusi mewajibkan Pemkot Samarinda menanggung implikasi pembiayaan tanpa disertai skema pendanaan yang jelas, padahal pemenuhan data kepesertaan PBPU dan BP merupakan kebijakan Pemprov Kaltim yang telah berlangsung sejak 2019.
Secara prinsip, hal ini dinilai tidak sejalan dengan pengelolaan keuangan daerah yang sehat, akuntabel, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Bahkan redistribusi tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Kemudian, Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka menuju jaminan kesehatan semesta, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Kebijakan tersebut juga berpotensi cacat prosedur karena hanya disampaikan melalui surat administratif tanpa dasar regulasi operasional, kajian fiskal, maupun analisis dampak kebijakan yang memadai.
Atas dasar itu, dengan tegas Pemkot Samarinda menyatakan menolak melaksanakan kebijakan redistribusi tersebut dalam bentuk dan mekanisme yang ada saat ini.
Andi Harun juga meminta pemprov menunda pemberlakuan kebijakan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai dasar hukum, kajian fiskal, serta kesiapan fiskal daerah.
Selain itu, pemprov juga diminta menyampaikan dasar hukum, kajian fiskal, serta rencana redistribusi yang lebih jelas, termasuk kemungkinan penerapan pada tahun anggaran 2027.
Diusulkan juga untuk adanya pembahasan bersama secara resmi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota guna memastikan kebijakan yang adil dan berkelanjutan.
Editor: Erwin