“Kebijakan ini berpotensi mengurangi ruang aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan daerah,” kata Makmur, Jumat (10/4/2026).
Makmur menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap kebijakan tersebut. Dia menyatakan, DPRD akan terus memperjuangkan hak konstitusionalnya agar tetap dilibatkan secara proporsional dalam proses penyusunan program pembangunan.
“Kewenangan dalam pengelolaan daerah tidak hanya berada di tangan kepala daerah,” sebutnya.
Ia mengingatkan juga, DPRD sebagai representasi rakyat juga memiliki peran penting dan legitimasi yang setara.
Menurutnya, keseimbangan antara eksekutif dan legislatif harus dijaga agar proses pembangunan berjalan secara demokratis dan tidak timpang.
Politis Gerindra itu menilai, langkah pemangkasan usulan Pokir secara drastis justru berpotensi mengabaikan suara masyarakat yang telah dihimpun melalui mekanisme resmi DPRD.
Lebih lanjut, Makmur mempertanyakan relevansi kegiatan reses yang rutin dilakukan anggota DPRD apabila hasilnya tidak diakomodasi dalam kebijakan pembangunan.
“Apalagi reses dilakukan beberapa kali dalam setahun dengan tujuan menyerap langsung kebutuhan masyarakat di lapangan,” terangnya.
Ia menilai, apabila aspirasi yang telah dihimpun melalui proses tersebut tidak ditindaklanjuti, maka kegiatan reses berisiko menjadi tidak efektif serta hanya membuang waktu dan anggaran.
Makmur juga menyoroti bahwa usulan pokir berasal dari interaksi langsung dengan masyarakat di berbagai wilayah, termasuk daerah terpencil yang belum tentu terjangkau oleh pemerintah provinsi maupun OPD.
Oleh karena itu, pokir dinilai memiliki nilai strategis dalam memastikan pemerataan pembangunan.
Ia menegaskan, pokir memiliki dasar hukum yang jelas dan seharusnya menjadi bagian integral dalam perencanaan pembangunan daerah. Menurutnya, porsi yang diajukan DPRD tidak berlebihan dan masih berada dalam batas yang wajar.
Editor: Erwin