Dia menegaskan, keberadaan tim tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum serta memperhatikan nilai kepatutan di tengah masyarakat.
Menurut Selamat, pembentukan TAGUPP pada prinsipnya merupakan kewenangan gubernur yang didasarkan pada kebutuhan untuk mempercepat pembangunan daerah.
Dia menjelaskan, apabila perangkat yang sudah ada seperti staf ahli maupun organisasi perangkat daerah (OPD) belum mampu memenuhi tuntutan percepatan tersebut, maka pembentukan tim tambahan masih dapat dianggap wajar.
Namun demikian, ia menilai keputusan tersebut tetap harus didasarkan pada pertimbangan yang matang. Jika seluruh perangkat pemerintahan dinilai telah berjalan optimal, maka pembentukan tim baru seharusnya tidak diperlukan.
“Semua kembali pada kondisi yang dihadapi. Jika gubernur merasa perangkat yang ada belum cukup untuk mendorong percepatan pembangunan, maka TAGUPP bisa dibentuk. Tapi jika sudah memadai, sebenarnya tidak perlu ada penambahan,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Lebih lanjut, Selamat mempertanyakan urgensi serta tujuan utama dari pembentukan TAGUPP tersebut.
Politisi PKB itu menekankan, tim percepatan pembangunan harus memiliki peran yang jelas, terukur, serta mampu memberikan dampak nyata khususnya dalam menjalankan program-program yang tidak dapat diakomodasi melalui mekanisme birokrasi formal.
Ia juga mengingatkan tanpa kejelasan fungsi dan mandat, keberadaan TAGUPP berpotensi menimbulkan tumpang tindih tugas dengan OPD yang telah ada.
Oleh karena itu, DPRD Kaltim mendorong Pemprov Kaltim untuk memberikan penjelasan resmi terkait ruang lingkup kerja, target yang ingin dicapai, serta peran konkret dari tim tersebut.
“Kami belum mendapatkan gambaran yang jelas apakah TAGUPP ini memang difokuskan untuk mempercepat program-program yang selama ini terhambat oleh prosedur formal. Tentu gubernur yang paling memahami tujuan pembentukannya,” jelasnya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD Kaltim menegaskan akan mengkaji kebijakan ini melalui dua aspek utama, yakni legalitas dan kepatutan.
Selamat menilai kedua aspek tersebut harus berjalan seimbang agar kebijakan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat diterima oleh masyarakat luas.
Dirinya mencontohkan, terdapat sejumlah kebijakan yang secara administratif tidak melanggar aturan, namun tetap menimbulkan polemik karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Hal tersebut bisa terjadi, misalnya, terkait jumlah anggota tim maupun besaran honor yang diberikan.
“Dalam pengawasan, kami melihat dari sisi hukum dan kepatutan. Ada kebijakan yang secara hukum tidak bermasalah, tetapi belum tentu layak secara sosial. Ini yang juga menjadi perhatian kami,” tegasnya.
DPRD Kaltim pun kata dia, berharap agar pembentukan TAGUPP tidak sekadar menjadi tambahan struktur dalam pemerintahan, melainkan benar-benar mampu memberikan kontribusi nyata dalam mempercepat pembangunan daerah.
“Semoga juga keberadaan tim ini tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” pungkasnya.
Editor: Erwin