Salah satu mekanismenya yakni penerapan absensi berbasis geolocation bagi pegawai yang bekerja dari rumah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda Fiona Citrayani menjelaskan, sistem tersebut memungkinkan pemerintah memantau lokasi pegawai secara presisi saat melakukan absensi selama jam kerja.
“Jadi nanti menggunakan aplikasi yang berbasis geolocation. ASN yang melaksanakan WFA pada saat melakukan absensi tiga kali (pagi, siang, sore) pada saat absensi tag lokasinya harus ada di rumah. Itu nanti di sistem sudah terbaca,” ujar Fiona.
Dengan sistem tersebut, pegawai yang menjalani WFH tidak dapat melakukan absensi dari lokasi lain di luar tempat tinggalnya. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pegawai benar-benar menjalankan tugas dari rumah selama jam kerja berlangsung.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang tengah disiapkan pemerintah kota bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain memantau kehadiran, sistem tersebut juga akan digunakan untuk menilai efektivitas kebijakan WFH terhadap efisiensi penggunaan energi dan anggaran.
“Diskominfo akan membangun dashboard sehingga nanti bisa diketahui berapa efisiensi yang kita lakukan untuk dilaporkan ke pemerintah pusat,” jelasnya.
WFH bagi ASN di Samarinda direncanakan mulai diterapkan setiap hari Jumat dengan komposisi sekitar 50 persen pegawai tetap bekerja dari kantor agar pelayanan publik tidak terganggu.
Evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut juga akan dilakukan secara berkala, yakni setiap dua bulan sekali. Langkah ini bertujuan untuk mengukur dampaknya terhadap penghematan bahan bakar, listrik, serta efisiensi perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
“Nanti dari Diskominfo dan bagian organisasi yang akan melakukan perhitungan untuk terkait dengan efisiensi,” tandasnya.
Editor: Erwin