Namun Wakil Ketua DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menilai fungsi Sungai Mahakam tidak dapat disederhanakan hanya sebagai jalur transportasi industri karena memiliki nilai historis, sosial dan ekologis yang jauh lebih luas, sehingga perlu mendapatkan perlindungan melalui regulasi yang komprehensif.
Sungai Mahakam merupakan pusat peradaban masyarakat Kaltim yang telah berkembang sejak lama. “Makanya, keberadaannya harus dijaga melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Alur Sungai, yang saat ini menjadi inisiatif kami di DPRD Kaltim,” kata Ananda, Kamis (9/4/2026).
Disepanjang aliran sungai terdapat ekosistem yang saling terhubung dan kompleks. Berbagai kelompok masyarakat menggantungkan hidupnya di sana, mulai dari nelayan tradisional hingga warga yang bermukim di bantaran sungai. “Apalagi kawasan ini juga menjadi habitat bagi beragam flora dan fauna khas daerah kita,” sebut Nanda.
Melalui Ranperda tersebut, DPRD Kaltim berupaya menghadirkan kebijakan yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Regulasi ini diharapkan dapat mengakomodasi seluruh aktivitas yang berlangsung di sekitar sungai, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan. “Selain soal lingkungan dan sosial, aspek ekonomi juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan Ranperda,” imbuhnya.
Satu diantara fokus yang disorot adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Selama ini, meskipun Sungai Mahakam berada dalam wilayah administratif Kaltim, kontribusi langsung terhadap kas daerah masih belum maksimal,” ucap Nanda lagi.
Politisi PDIP itu mengungkapkan, pemerintah daerah belum memperoleh manfaat signifikan dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di alur sungai tersebut. Karena itu keberadaan Perda diharapkan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan pendapatan daerah secara adil, tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.
Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, telah terjalin kerja sama dengan pihak Pelindo terkait layanan kapal pandu dan tunda. Meski demikian, regulasi yang lebih kuat masih diperlukan agar pengelolaan alur sungai dapat dilakukan secara optimal dan terarah.
Ananda mengakui pengelolaan alur sungai kerap bersinggungan dengan kewenangan pemerintah pusat. Hal tersebut tidak mengurangi urgensi bagi pemerintah daerah untuk memiliki aturan khusus yang dapat mengakomodasi kepentingan lokal. Ranperda ini nantinya dapat diperkuat melalui Peraturan Gubernur sebagai aturan turunan yang mengatur aspek teknis di lapangan.
Editor: Aspian Nur