Merespons situasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mengambil inisiatif untuk melakukan pendampingan intensif terhadap puluhan dapur SPPG demi memperbaiki standar pengelolaan lingkungan. DLH terpantau langsung melakukan pembinaan di dapur SPPG milik Yayasan Harmoni Sinergi Berjaya (WJBGLZFH) yang berada di Jalan MT Haryono Gang 18 A Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (9/4/2026) hari ini.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya DLH Samarinda, Tri Ayu Wulandari yang meninjau sistem pengolahan limbah serta memberikan arahan teknis terkait operasional IPAL. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2760 Tahun 2025, terdapat standar teknologi dan baku mutu pengolahan air limbah domestik serta pengelolaan sampah yang wajib dipatuhi oleh SPPG.
Regulasi ini mengharuskan setiap pengelola dapur mengolah limbah cair, baik dari kakus maupun nonkakus, secara tepat guna mencegah pencemaran. “Karena memang di acuan yang ada, tertera standar teknologinya pengolahan limbah domestik. Artinya mereka (SPPG Yayasan Harmoni Sinergi Berjaya) sudah punya ini, harapannya sudah terpenuhi,” kata Ayu.
Namun efektivitas sistem tetap harus dibuktikan melalui pengujian kualitas air limbah secara berkala pada titik keluaran (outlet) IPAL. "Nanti kami akan tahu ini optimal atau tidak berdasarkan hasil uji. Mereka punya kewajiban pengujian setiap tiga bulan sekali,” terangnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Samarinda Suwarso menyebutkan, dari total 70 dapur SPPG di Kalimantan Timur (Kaltim), 12 unit di antaranya berlokasi di Samarinda. DLH sudah menugaskan khusus Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) untuk turun langsung ke lapangan. “Pendampingan dilakukan agar sistem pengolahan air limbah dapur dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Suwarso.
Langkah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kesuksesan program nasional MBG agar operasional dapur tetap selaras dengan kelestarian lingkungan. Pendampingan dilakukan melalui dua skema yakni konsultasi langsung di kantor DLH atau peninjauan langsung tim ke lokasi dapur.
"Bisa mereka konsultasi ke kantor DLH. Tim kami juga bisa rapat ke kantor SPPG-nya supaya bisa dilihat langsung dan itu jadwalnya sudah ada,” sebut Suwarso lagi.
Hingga saat ini, sekitar 20 dapur SPPG telah terjadwal menjalani pendampingan. Suwarso mengakui koordinasi dengan pihak BGN sejauh ini belum optimal, sehingga pihaknya pun mengambil langkah proaktif di lapangan. “Koordinasi BGN kurang, sehingga kami pun berinisiatif melakukan pengecekan. Untuk pembinaan ini inisiatif dari DLH, kita berkontribusi juga,” pungkas Suwarso.
Daftar SPPG di Samarinda yang Ditutup Sementara Imbas Pengelolaan IPAL
Berdasarkan Surat Resmi BGN Nomor 1204/D.TWS/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026, berikut daftar dapur SPPG di Kota Samarinda yang dihentikan sementara operasionalnya :
1. SPPG Sempaja Utara (OKWXTMWT) – Yayasan Pendidikan Islam Pinang Seribu – Kecamatan Samarinda Utara
2. SPPG Gunung Lingai (QNYHY3SE) – Yayasan Karya Mensana Icorsa – Kecamatan Sungai Pinang
3. SPPG Mugirejo (BJ0Y4ITT) – Yayasan Al Falah Suwito Soko Tunggal – Kecamatan Sungai Pinang
4. SPPG Mugirejo 2 (OY0LBACY) – Yayasan Al Falah Suwito Soko Tunggal – Kecamatan Sungai Pinang
5. SPPG Sempaja Barat (ZNBQGWLO) – Yayasan Mulia Berkah Global – Kecamatan Samarinda Utara
6. SPPG Sungai Pinang Dalam (WSBJH3H0) – Yayasan Bhatara Bumantara Pasifik – Kecamatan Sungai Pinang
7. SPPG Sungai Pinang Dalam 2 (BQMJCVV0) – Yayasan Pendidikan Islam Pinang Seribu – Kecamatan Sungai Pinang
8. SPPG Pasar Pagi (CHVIPJ5Y) – Yayasan Pendidikan Islam Salsabilla – Kecamatan Samarinda Kota
9. SPPG Air Putih 2 (UP67N88F) – Yayasan Karya Intelektual Nusantara – Kecamatan Samarinda Ulu
10. SPPG Pasar Pagi 2 (VZFOADF2) – Yayasan Al Falah Suwito Soko Tunggal – Kecamatan Samarinda Kota
11. SPPG Sungai Pinang Dalam 3 (UOE1LNON) – Yayasan Paristemi Agape Indonesia – Kecamatan Sungai Pinang
12. SPPG Tanah Merah (RUBDCQQQ) – Yayasan Nurul Hidayah Tanah Merah – Kecamatan Samarinda Utara.
Editor: Aspian Nur