Usulan ini muncul seiring dengan akan berakhirnya masa kerja sama pengelolaan kawasan tersebut dengan pihak ketiga.
Gagasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, setelah melakukan kunjungan lapangan yang dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) belum lama ini.
Menurut Ekti, konsep pusat ekonomi kreatif dinilai lebih realistis dibandingkan mempertahankan fungsi mal seperti saat ini, ataupun mengalihkannya menjadi hotel yang membutuhkan investasi besar.
Dia menilai, kawasan tersebut dapat dikembangkan menjadi ruang terbuka publik yang terintegrasi dengan aktivitas UMKM.
“Lebih baik dijadikan pusat ekonomi kreatif, semacam alun-alun yang bisa menampung UMKM. Sumber retribusi bisa dari parkir, dan biaya pengembangannya relatif tidak besar,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum optimalnya kontribusi Mal Lembuswana terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini, pemasukan yang diperoleh pemerintah provinsi dinilai masih terbatas, bahkan cenderung hanya berasal dari sektor parkir.
“Kalau dilihat, pemasukan selama ini hanya dari parkir. Sementara unit usaha seperti ruko dan mal justru mengalami kerugian,” jelasnya.
Saat ini, proses serah terima pengelolaan kawasan tengah berlangsung dan melibatkan sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, antara lain BPKAD, Biro Hukum, serta Biro Ekonomi.
DPRD Kaltim pun kata dia, mendorong agar proses tersebut dapat segera diselesaikan agar langkah penataan selanjutnya bisa segera dilakukan.
Sebagai langkah transisi, pengelolaan Mal Lembuswana berpotensi diserahkan sementara kepada perusahaan daerah (Perusda) hingga terdapat investor yang siap melakukan pengembangan jangka panjang. “Nantinya Perusda bisa menangani sementara, sampai ada investor yang masuk,” kata Ekti.
Lebih lanjut, ia memastikan keberlangsungan usaha para tenant dan pekerja tetap menjadi perhatian utama.
Pemerintah berencana melakukan pembahasan lanjutan bersama pengelola dan pihak terkait guna menemukan solusi terbaik yang tidak merugikan para pelaku usaha.
“Para pedagang tetap bisa berjualan. Nanti akan dikompromikan dalam proses penataan,” tambahnya.
Berdasarkan data inventarisasi, kawasan Mal Lembuswana beserta deretan ruko di sekitarnya berdiri di atas lahan milik Pemprov Kaltim seluas sekitar 68.453 meter persegi, dengan estimasi nilai aset mencapai Rp800 miliar. Namun demikian, kinerja pendapatan dari aset tersebut masih menunjukkan fluktuasi.
Pada 2019, realisasi pendapatan parkir tercatat sekitar Rp879,8 juta atau 99,08 persen dari target. Angka tersebut kemudian menurun signifikan pada 2021 menjadi sekitar Rp392,6 juta atau hanya 57,62 persen dari target yang ditetapkan.
Dengan kondisi tersebut, DPRD Kaltim berharap momentum berakhirnya kontrak pengelolaan dapat dimanfaatkan untuk menghadirkan konsep baru yang lebih produktif, berkelanjutan, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
“Harapannya, ke depan ada konsep yang lebih jelas dan mampu memberikan manfaat lebih besar, baik bagi peningkatan PAD maupun kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Erwin