Kepala Dinkes Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin, menyampaikan bahwa kewenangan penutupan SPPG berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN), sementara pihaknya berperan sebagai mitra yang mendukung dari sisi pengawasan dan fasilitasi, termasuk pemeriksaan sampel laboratorium.
“Dinas Kesehatan bisa dipastikan siap membantu, terutama dalam pemeriksaan sampel, karena BGN belum memiliki fasilitas laboratorium sendiri,” ujar Jaya, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan IPAL merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap SPPG, sebelum dapat beroperasi secara penuh. Tanpa pemenuhan standar tersebut, kata dia SPPG tidak dapat memperoleh Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Permasalahan ini berkaitan langsung dengan sanitasi. IPAL yang tidak sesuai standar berpotensi menyebabkan kontaminasi lingkungan,” ucapnya.
Jaya menyebutkan, dari total 74 SPPG di Kaltim yang sempat ditutup, baru tiga SPPG yang telah menyelesaikan perbaikan IPAL sesuai standar. Sehingga kata dia, masih terdapat sekitar 71 SPPG yang harus melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi.
Jaya juga mengatakan, penutupan sementara ini juga tidak terlepas dari hasil penyelidikan epidemiologi oleh BGN di Kaltim atas sejumlah kasus keracunan yang sempat terjadi. Dari hasil penelusuran, ungkapnya ditemukan adanya kontaminasi bakteri akibat sanitasi yang buruk.
“Sebagian besar kasus keracunan makanan disebabkan oleh lingkungan yang tidak higienis, dan ini turut menjadi perhatian serius kita,” katanya.
Sementara itu saat dihubungi oleh wartawan Korankaltim.com guna mengkonfirmasi adanya penutupan 74 SPPG di Kaltim, Koordinator SPPG Regional Provinsi Kaltim, Binti Maulina Putri, belum memberikan respons hingga tanggapan perihal penutupan tersebut.
Editor: Erwin