Dia menilai, langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi menghambat penyaluran aspirasi masyarakat.
Menurut Reza, Pokir merupakan instrumen resmi dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan, keberadaan Pokir telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta diperkuat melalui revisi Undang-Undang MD3 Nomor 13 Tahun 2019.
Reza juga menegaskan, setiap anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyerap aspirasi masyarakat, yang dilakukan melalui kegiatan reses maupun kunjungan ke daerah pemilihan.
Aspirasi tersebut kemudian dituangkan dalam bentuk program melalui mekanisme kamus usulan Pokir.
“Setiap anggota DPRD berkewajiban menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Penyalurannya dilakukan melalui Pokir yang sudah diformalkan dalam kamus usulan,” jelasnya belum lama ini.
Lebih lanjut, Reza menyoroti informasi terkait penghapusan sejumlah program prioritas yang dinilai pro terhadap masyarakat, khususnya dalam belanja langsung.
Program yang dimaksud antara lain bantuan usaha ekonomi produktif, baik untuk individu maupun kelompok masyarakat kurang mampu.
Dia menyebutkan, program-program tersebut kini diarahkan untuk disalurkan melalui skema Bantuan Keuangan (Bankeu).
Namun demikian, polemik muncul setelah beredar wacana kebijakan yang mengarah pada kemungkinan penghapusan skema Bankeu dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Kondisi ini dinilai dapat memperumit penyaluran bantuan kepada masyarakat di daerah.
Reza mengibaratkan hubungan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota seperti hubungan orang tua dan anak.
Menurutnya, bantuan keuangan dari provinsi memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di tingkat daerah.
“Provinsi tidak berhubungan langsung dengan masyarakat di level bawah. Yang memiliki kewenangan langsung adalah kabupaten dan kota. Karena itu, bantuan keuangan menjadi jembatan penting untuk menjangkau masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, meskipun secara hukum bantuan keuangan tidak selalu bersifat wajib dalam struktur anggaran tertentu, namun keberadaannya tetap penting dari sisi moral, politik, dan strategi pembangunan.
“Secara regulasi mungkin tidak mutlak wajib, tetapi secara moral, politik, dan strategis, bantuan keuangan itu sangat diperlukan,” ujarnya.
Sebagai penutup, Reza berharap pemerintah provinsi tidak mengambil kebijakan ekstrem dengan menghapus skema tersebut.
Dirinya mendorong agar dilakukan evaluasi dan perbaikan sistem penyaluran agar lebih efektif dan tepat sasaran.
“Penghapusan bukanlah solusi. Yang perlu dilakukan adalah perbaikan skema agar lebih terarah, terukur, dan berbasis kinerja, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat di kabupaten dan kota,” pungkasnya.
Editor: Erwin