Penjualan dilakukan tanpa tatap muka, melainkan melalui aplikasi ojek online yang digunakan sebagai perantara transaksi dan pengiriman. Temuan ini terungkap saat razia pengawasan di Jalan M. Said, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (7/4/2026).
Kasatpol PP Samarinda Anis Siswantini mengungkapkan, modus tersebut diambil pedagang untuk menghindari deteksi petugas. Dengan sistem pemesanan online, aktivitas jual beli berlangsung lebih tertutup.
“Pembeli cukup melakukan pesanan lewat aplikasi, lalu miras dikirimkan langsung ke alamat tujuan. Pola ini jelas digunakan untuk menyamarkan aktivitas mereka,” ujarnya.
Sebelum menuju kawasan M. Said, petugas lebih dulu menyisir beberapa titik rawan pelanggaran seperti depan Islamic Center, Samarinda Seberang, Palaran, Jalan Tengkawang hingga Jalan KS Tubun. Menurut Anis, lokasi-lokasi ini rutin menjadi sasaran operasi karena sering terjadi pelanggaran serupa.
“Kami tetap melakukan pemantauan ketat. Meski sudah berkali-kali ditindak, potensi pelanggaran masih tinggi,” tegasnya.
Hasil operasi pada hari itu cukup signifikan. Petugas berhasil mengamankan 300 botol miras berbagai jenis dari sejumlah pedagang yang kedapatan bertransaksi secara ilegal. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk proses inventarisasi dan pemeriksaan lanjutan.
Para pelaku usaha yang terjaring juga diberikan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Anis menegaskan, setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan peraturan daerah.
“Dengan munculnya metode baru seperti ini, tentu pengawasan harus kami tingkatkan. Peredaran miras ilegal tidak boleh dibiarkan berkembang melalui celah teknologi,” tambahnya.
Satpol PP memastikan pengawasan akan diperketat, terutama pada pola distribusi miras ilegal yang kini semakin terselubung melalui platform digital.
Editor: Erwin