Kunjungan ini dilakukan untuk meninjau kondisi aset yang akan berakhir kontraknya pada 26 Juli 2026, sekaligus menyiapkan langkah strategis pemerintah daerah terkait pengelolaan aset tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, Sabaruddin menjelaskan bahwa Mal Lembuswana merupakan aset pemerintah provinsi seluas hampir tujuh hektare yang telah dikelola swasta selama 30 tahun.
“Tanggal 26 Juli kontraknya akan berakhir. Komisi II bersama pimpinan DPRD, Pemprov Kaltim, serta pihak terkait dari pusat dan daerah melakukan tinjauan lapangan untuk memahami situasi nyata di lokasi,” ungkapnya.
Menurut Sabaruddin, pihaknya menilai aspek legalitas, kontrak, dan sistem pengelolaan mall. “Insyaallah, setelah kontrak berakhir, aset ini akan kembali ke pemprov dan nantinya diserahkan kepada salah satu perusahaan umum daerah, MDS, untuk dikelola. Banyak opsi yang bisa dilakukan, apakah renovasi total atau pengembangan mal yang lebih modern,” jelasnya.
Komisi II DPRD menilai Mal Lembuswana masih memiliki potensi besar sebagai pusat perbelanjaan strategis di Samarinda.
“Ini adalah satu-satunya lokasi yang aksesnya mudah dari berbagai arah. Jika dikembangkan dengan baik, mal ini bisa meningkatkan pendapatan masyarakat dan menjadi pusat aktivitas ekonomi,” kata Sabaruddin.
Meski begitu, terkait pergantian pengelola, keputusan belum final. Pihak pengelola lama, CIS, masih berpotensi mengikuti mekanisme lelang jika berminat melanjutkan pengelolaan.
“Semua proses akan transparan, dan semakin banyak investor yang tertarik, semakin baik untuk pengembangan mal ini,” tambahnya.
Beberapa investor, termasuk dari Singapura, dilaporkan menunjukkan ketertarikan. Namun Sabaruddin menekankan, pihak DPRD dan Pemprov belum mendapatkan konfirmasi resmi terkait calon investor.
Kondisi gedung yang ada saat ini dinilai masih layak, namun perlu inovasi untuk bersaing dengan pusat perbelanjaan lain di Samarinda dan sekitarnya.
“Perlu ada upgrade dan pengembangan, agar mal bisa lebih representatif dan menarik pengunjung,” ujarnya.
Terkait keuntungan, ia menekankan kerja sama sebelumnya sudah menguntungkan kedua belah pihak, baik investor maupun pemerintah.
Jika dilakukan renovasi besar, model kerja sama baru akan disesuaikan dengan mekanisme BOT atau pola lain yang ditetapkan Pemprov Kaltim.
Sabaruddin menyoroti perlunya kesiapan Pemprov dalam menentukan pengelola baru sebelum kontrak lama berakhir.
“Sebaiknya sebelum 26 Juli, sudah ada calon pengelola yang siap, agar tidak terjadi jeda pengelolaan yang bisa merugikan pemerintah maupun operasional mall. Saat ini, belum ada informasi resmi soal calon investor yang akan masuk,” tuturnya.
Editor: Erwin