Kunjungan tersebut bertujuan untuk menggali informasi secara langsung sekaligus memastikan penanganan pasien telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba, menyampaikan pihaknya telah menelaah kronologi kejadian secara menyeluruh, termasuk penanganan medis yang diberikan kepada pasien sejak awal.
“Alhamdulillah, dari hasil pembahasan kami terkait kejadian di lapangan sejak tanggal 6, 7, 8 hingga 16 dan 17, semua tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), baik itu pemasangan infus maupun rencana tindakan operasi yang akan dilakukan,” ujarnya.
Meski demikian, Baba menegaskan pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya malapraktik dalam kasus tersebut.
“Kami sulit menyimpulkan ini sebagai malapraktik, karena dalam dunia medis ada yang disebut risiko medis. Semua tindakan yang dilakukan sejauh ini sudah sesuai prosedur, sehingga perlu kehati-hatian dalam menarik kesimpulan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menjelaskan pihaknya juga menelusuri informasi terkait jadwal kontrol pasien yang sempat menjadi sorotan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan pasien, keterlambatan kontrol terjadi akibat kendala komunikasi dan transportasi.
“Pasien sebenarnya sudah dijadwalkan kontrol pada tanggal 16, namun tidak dapat hadir karena kendala transportasi dan suaminya sedang bekerja. Akhirnya pasien baru datang pada tanggal 17,” jelas Andi.
Lebih lanjut, Andi menegaskan Komisi IV menaruh perhatian serius terhadap kasus ini, terutama terkait keselamatan pasien.
“Kami sangat berempati terhadap kondisi pasien dan keluarga. Keselamatan pasien adalah hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Politisi Golkar itu juga menjelaskan, dalam dunia medis terdapat perbedaan mendasar antara risiko medis dan kelalaian medis, yang kerap disalahartikan sebagai malapraktik.
“Risiko medis bisa saja terjadi, misalnya pembengkakan akibat infus atau reaksi alergi terhadap obat. Itu berbeda dengan kelalaian medis, seperti tidak melakukan monitoring dengan baik. Untuk menyebut malapraktik, harus ada unsur pelanggaran prosedur, kerugian pasien, serta hubungan langsung antara tindakan dan dampaknya,” paparnya.
Untuk memastikan kejelasan kasus, Komisi IV DPRD Kaltim meminta pihak RSUD AWS segera melakukan audit medis secara menyeluruh.
“Kami meminta dilakukan audit medis dan hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada Komisi IV serta dewan pengawas. Di dalamnya ada komite medis dan komite mutu yang akan bekerja secara objektif,” lanjut Andi.
Terkait tenggat waktu, pihak DPRD berharap audit tersebut dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat. “Kami berharap audit ini bisa selesai dalam dua minggu hingga satu bulan,” katanya.
Baba turut menambahkan, persoalan keterlambatan kontrol bukan disebabkan oleh kesalahan informasi dari pihak rumah sakit.
“Surat kontrol dipegang oleh suami pasien. Pada tanggal 16 suami sedang bekerja, sehingga baru bisa mengantar pasien ke rumah sakit pada tanggal 17. Jadi bukan karena miskomunikasi dari pihak rumah sakit,” jelasnya.
Politisi PDIP itu menegaskan seluruh pihak, termasuk rumah sakit, memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Tidak ada maksud lain selain memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien,” pungkasnya.
Editor: Erwin