Kebijakan ini pun menjadi sorotan publik seiring mencuatnya berbagai pemberitaan di sejumlah kanal media. Menanggapi isu tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menjelaskan kalau bangunan rumah jabatan yang digunakan saat ini telah berusia puluhan tahu "Kondisi ini membuat sejumlah bagian membutuhkan pembenahan agar tetap layak digunakan," ujar Rudy Mas'ud kepada Korankaltim.com Senin (6/4/2026).
Seluruh proses penganggaran juga dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, pembahasan anggaran telah melalui mekanisme resmi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD, serta mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)."Kami memastikan bahwa penggunaan anggaran tersebut mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas," ucapnya.
Perhitungan teknis telah melalui kajian matang oleh TAPD sehingga bisa dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Sementara Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji sebelumnya sempat memberikan penjelasan terkait hal ini. Dia menyatakan, pihaknya memahami perhatian publik terhadap alokasi anggaran yang dinilai cukup besar tersebut. "Sebenarnya anggaran untuk perbaikan rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur sepenuhnya bersumber dari APBD Provinsi," kata Seno.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000. Dirinya juga menekankan kalau rumah jabatan dan ruang kerja pimpinan daerah bukanlah fasilitas pribadi, melainkan aset negara yang digunakan untuk mendukung pelayanan publik.
Editor: Aspian Nur