Secara provinsi, terdapat tiga kasus sistemik sepanjang 2026. Salah satunya ditangani di RSUD A.W. Syahrani Samarinda, dengan penggunaan 17 vial Serum Anti Bisa Ular (SABU) untuk menolong pasien. Total penggunaan anti bisa ular di Kaltim hingga Maret 2026 telah mencapai 48 vial.
Pakar toksikologi ular berbisa sekaligus Ketua Tim Kerja Kebijakan dan Strategi Tata Kelola Keracunan Kemenkes RI, Tri Maharani, menegaskan perlunya meluruskan sejumlah kesalahpahaman terkait SABU. Ia membantah anggapan serum tersebut hanya tersedia di satu rumah sakit.
“Sejak 2023 sudah ada regulasi baru. Dinas Kesehatan menyediakan anti bisa ular dan rumah sakit bisa memintanya setelah konsultasi medis kepada pakar,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menjelaskan pemberian serum tidak dapat dilakukan sembarangan. “Harus ada pemeriksaan fisik, tes laboratorium, dan observasi untuk menentukan apakah efeknya lokal atau sistemik. Jika tidak sesuai jenis dan dosis, bisa sangat berbahaya,” tegasnya.
Tri menerangkan kategori “berbisa menengah” sudah tidak digunakan sejak 2010. Saat ini hanya ada dua klasifikasi, berbisa dan tidak berbisa. Kobra dan king cobra memiliki racun neurotoksin yang menyerang otot napas, sementara ular hijau bersifat hematotoksin dan merusak pembekuan darah.
Ia menegaskan pertolongan pertama paling tepat adalah imobilisasi, bukan langsung penyuntikan serum.
Dari sisi penanganan lapangan, Kepala Disdamkarmat Samarinda Hendra AH mengingatkan penanganan ular harus dilakukan menggunakan APD lengkap.
“Relawan boleh membantu, tapi harus bekerja sama dengan Damkar. Jangan menangani ular tanpa stick grab, apalagi kobra,” jelasnya.
Ia juga mengimbau warga agar segera melapor jika menemukan ular. “Cukup foto ularnya dan kirim ke call center Damkar. Kami bergerak cepat, kurang dari lima menit sudah tiba di lokasi,” tutupnya.
Editor: Erwin