Dalam skema tersebut, beredar informasi bahwa ratusan usulan kegiatan yang diajukan DPRD berpotensi mengalami pemangkasan signifikan, bahkan hanya akan menyisakan sekitar 25 jenis kegiatan.
Langkah rasionalisasi ini disebut dilakukan untuk menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud. Pemprov menetapkan empat sektor utama sebagai prioritas, yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta pemenuhan standar pelayanan minimum.
Di sisi lain, DPRD Kaltim tetap berpegang pada hasil kerja panitia khusus yang telah merumuskan sebanyak 160 pokok pikiran (pokir). Usulan tersebut merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui berbagai mekanisme, seperti kegiatan reses di daerah pemilihan, kunjungan kerja, proposal warga, hingga rapat dengar pendapat.
Secara rinci, dari total 160 pokir tersebut, sebanyak 97 masuk kategori belanja langsung, 50 berupa bantuan keuangan, dan 13 lainnya terdiri atas hibah serta bantuan sosial.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menilai terdapat kekeliruan dalam cara pandang pemerintah terhadap pengusulan pokok-pokok pikiran melalui kamus usulan.
Ia menegaskan, pemerintah daerah, termasuk TAPD, belum sepenuhnya memahami posisi DPRD dalam sistem perencanaan pembangunan. Meski DPRD dan pemerintah daerah berada dalam satu sistem pemerintahan, keduanya memiliki kedudukan yang setara.
Menurut dia, DPRD bukanlah bawahan eksekutif, melainkan lembaga yang memiliki mandat langsung dari masyarakat.
“Aspirasi masyarakat yang kami himpun melalui reses, kunjungan daerah pemilihan, serta berbagai forum lainnya tidak seharusnya dipaksa mengikuti program unggulan gubernur. Dalam hal ini, gubernur tidak boleh mendiskreditkan dewan maupun mencederai hak politik yang kami perjuangkan,” ujarnya saat dihubungi pada Minggu (5/4/2026).
Ia juga menambahkan, program unggulan gubernur pada dasarnya merupakan janji politik kepala daerah kepada masyarakat. Oleh karena itu, jika pokir DPRD diarahkan sepenuhnya mengikuti program tersebut, maka secara tidak langsung DPRD diposisikan untuk ikut menunaikan janji politik eksekutif.
Secara regulasi, lanjutnya, kewenangan DPRD dalam mengusulkan pokir telah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut, DPRD diberikan ruang untuk mengajukan usulan secara mandiri, selama tetap berada dalam koridor perencanaan daerah. Artinya, usulan tersebut harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya, seluruh usulan akan dibahas bersama TAPD dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebelum akhirnya ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian, sinkronisasi antara DPRD dan pemerintah memang diperlukan, namun bukan berarti seluruh arah kebijakan harus diseragamkan.
“Tidak ada pembatasan dalam kamus usulan selama masih sejalan dengan RPJMD. DPRD tetap memiliki ruang untuk menentukan arah pokir tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, waktu penginputan usulan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) semakin mendesak.
Berdasarkan ketentuan, seluruh usulan harus sudah dimasukkan paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi.
Apabila TAPD tidak segera menyepakati dan menginput usulan tersebut, maka pokir DPRD berisiko tidak tercatat dalam sistem, yang berarti tidak dapat diproses lebih lanjut dalam tahapan perencanaan anggaran.
Politikus Partai Gerindra itu mengingatkan, kegagalan penginputan bukan hanya berdampak pada gugurnya program, tetapi juga berpotensi menghilangkan peran DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Jika tidak diinput, maka aspirasi masyarakat bisa hilang. Bukan semata karena aturan, melainkan karena adanya kehendak yang menghambat,” pungkasnya.
Editor: Erwin