Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan panitia khusus (pansus) dan menjadi acuan DPRD menjelang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.
Menurut Ekti, keputusan mempertahankan angka itu bukan hasil pembahasan ulang, melainkan sikap DPRD yang telah disepakati sejak awal dalam forum pansus.
“Bukan pembahasan ulang, karena kita memang dari DPRD tetap menginginkan ke 160 itu. Biar pimpinan ini samalah dengan anggota,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Ekti menambahkan, DPRD tetap membuka ruang dialog dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, termasuk Gubernur Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Diskusi ini dimaksudkan untuk menyelesaikan seluruh persoalan sebelum dokumen RAPBD resmi masuk tahap pembahasan.
“Kami berharap komunikasi antara legislatif dan eksekutif dapat menemukan titik temu, tanpa mengubah substansi angka yang telah diperjuangkan DPRD. Angka dari pansus itu yang paling konkret dan menjadi fokus kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ekti menegaskan pimpinan DPRD terus melakukan berbagai langkah agar usulan 160 dapat diterima dalam pembahasan anggaran mendatang. “Iya, sampai pontang-panting juga kita pimpinan ini supaya diterima,” ujarnya dengan tegas.
Politisi Gerindra itu menekankan pentingnya penyelesaian seluruh perbedaan pandangan dengan pihak eksekutif sebelum RAPBD resmi dibahas.
Hal ini diharapkan dapat memperlancar proses penganggaran dan meminimalisasi konflik di tahap selanjutnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kaltim, muncul perbedaan pendapat terkait penyerahan Kamus Pokir.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan dokumen kamus pokir telah disepakati, namun beberapa anggota masih mempertanyakan kepastiannya. Kekhawatiran muncul terkait kemungkinan banyak Bantuan Keuangan (Bankeu) yang tidak dimasukkan dalam daftar.
Editor: Erwin