Kebijakan tersebut resmi diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital pada 28 Maret 2026.
Regulasi yang dikenal sebagai PP Tunas ini mengatur pembatasan akses terhadap platform digital yang dinilai berisiko tinggi, khususnya bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak dari dampak negatif perkembangan teknologi digital.
Ananda menilai kebijakan tersebut sebagai langkah yang tepat dan progresif. Namun demikian, ia mengingatkan tantangan terbesar bukan terletak pada substansi aturan, melainkan pada implementasi di lapangan.
“Secara aturan ini sudah bagus. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana implementasinya, mengingat anak-anak saat ini sejak lahir sudah hidup di tengah lingkungan digital,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat, terutama orang tua.
Menurutnya, penguatan literasi digital menjadi aspek penting yang harus berjalan seiring dengan penerapan regulasi.
“Peran utama tetap ada pada orang tua. Pemerintah tidak hadir di dalam rumah, tetapi orang tua ada. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, baik untuk anak maupun orang tua,” tegasnya.
Dalam implementasi awal, PP Tunas diberlakukan terhadap sejumlah platform digital populer yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Beberapa di antaranya adalah YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.
Namun, tingkat kepatuhan dari masing-masing platform terhadap regulasi tersebut masih beragam. Berdasarkan data hingga 27 Maret 2026, hanya dua platform yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan secara penuh, yaitu X dan Bigo Live.
Sementara itu, TikTok dan Roblox tercatat sebagai platform yang menunjukkan kepatuhan sebagian. Adapun empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, masih belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan dalam PP Tunas.
Ananda juga menekankan, pembatasan usia dalam regulasi tersebut tidak dapat berjalan efektif tanpa pengawasan langsung dari keluarga.
Menurutnya, proses pendaftaran dan penggunaan platform digital oleh anak tetap membuka celah yang sulit dikontrol sepenuhnya oleh pemerintah.
Oleh karena itu, ia menilai sinergi antara regulasi, edukasi, dan pengawasan keluarga menjadi kunci utama dalam memastikan perlindungan anak di era digital dapat berjalan optimal.
Editor: Erwin