Peristiwa tersebut terjadi di sebuah toilet taman kanak-kanak (TK) saat kondisi lingkungan sekitar sedang sepi.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis histeris. Awalnya, korban sempat menyampaikan kepada orang tuanya bahwa dirinya mengalami kecelakaan kecil karena merasa takut.
Namun, karena merasakan sakit yang tidak tertahankan, korban akhirnya menceritakan kejadian yang sebenarnya. Keluarga kemudian segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis sebelum melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
"Awalnya korban hanya bilang terjatuh, tapi rasa sakit yang ia rasakan membuatnya akhirnya berani cerita. Saat itu barulah keluarga tahu bahwa ia telah menjadi korban pelecehan," ujar Baihaki dalam keterangan resminya, Minggu (29/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan keterangan saksi serta petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berusia 42 tahun. Pria yang berprofesi sebagai pengamen itu kemudian ditangkap di kediamannya pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 16.00 WITA tanpa perlawanan.
Adapun modus yang digunakan pelaku tergolong licik. Ia mendekati korban yang sedang bermain, lalu membujuknya untuk membantu mengantar buah labu dengan iming-iming uang sebesar Rp20.000. Korban yang terpedaya selanjutnya dibawa ke lokasi sepi.
“Pelaku memanfaatkan momen ketika korban sedang bermain. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambah Baihaki.
Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Seberang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas aksinya tersebut, pelaku kami jerat dengan Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang secara jelas mengatur tindak pidana kekerasan seksual," pungkasnya.
Editor: Erwin