Sebelumnya, mobil dinas tersebut menuai sorotan dan polemik di tengah masyarakat. Pemprov Kaltim kemudian resmi mengembalikannya kepada CV Afisera di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltim di Jakarta, pada 10 Maret 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan sebagian besar dana pengembalian kendaraan telah masuk ke kas daerah. Nilai yang telah diterima mencapai sekitar Rp7,5 miliar.
“Sementara sisanya masih tertahan dalam proses administrasi pengembalian pajak di tingkat pusat,” ujar Faisal, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, komponen dana yang belum kembali tersebut berkaitan dengan pajak, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), yang mekanisme pengembaliannya harus melalui prosedur restitusi.
Faisal menuturkan, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara instan, karena dana pajak sebelumnya telah masuk ke kas negara, sehingga perlu tahapan verifikasi sebelum dikembalikan ke daerah.
“Prosesnya memang butuh waktu. Biasanya, paling cepat bisa sampai tiga bulan,” ucapnya.
Faisal menegaskan, dana tersebut tetap aman karena berada dalam sistem keuangan negara. “Hanya saja secara administratif belum tercatat kembali sebagai milik Pemerintah Provinsi Kaltim,” katanya.
Lebih lanjut, dia juga memastikan tidak ada kemungkinan dana tersebut hilang atau tidak kembali, mengingat pengembalian pajak merupakan mekanisme yang lazim dalam transaksi pemerintahan.
“Pemerintah daerah juga telah mengajukan permohonan resmi untuk pengembalian dana pajak tersebut kepada otoritas terkait,” tuturnya
Editor: Erwin