Ahmad Sony Fuadi, perwakilan staf Disdukcapil di MPP, menjelaskan bahwa layanan dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Ia menegaskan, tidak ada pembatasan kuota bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan.
“Tidak ada batas kuota, masyarakat bisa langsung datang dan ambil antrean di lantai satu,” ujar Sony, Rabu, (25/3/2026).
Meski demikian, ia memberikan catatan tidak semua jenis administrasi kependudukan dapat diproses di MPP. Layanan yang tersedia saat ini meliputi pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kattu Tanda Penduduk (KTP), perubahan data, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, serta perekaman KTP.
Keterbatasan ini terjadi karena MPP hanya diisi oleh perwakilan staf, sehingga urusan yang memerlukan persetujuan langsung dari pejabat struktural tidak dapat dilakukan di lokasi tersebut.
“Di sini hanya perwakilan saja, jadi yang bisa dikerjakan hanya layanan yang memang bisa ditangani oleh staf,” jelasnya.
Layanan berbasis daring, seperti akta kelahiran dan akta kematian, di MPP tetap berjalan dengan pendampingan dari petugas bagi warga yang belum memahami prosedurnya. Saat ini, loket Disdukcapil diperkuat dua petugas dari total tiga staf, karena satu personel masih menjalani cuti.
Hingga 25 Maret, volume antrean tercatat sekitar 30 orang, jumlah yang dianggap normal dibandingkan hari biasa yang bisa mencapai 50 orang. Secara keseluruhan, aktivitas pelayanan di MPP mulai stabil dengan berbagai instansi yang telah aktif melayani warga.
Kemudahan layanan di MPP dirasakan langsung oleh Yudi Kristinono, warga Gunung Lingai, yang datang untuk memperbaiki fisik KTP elektroniknya yang rusak karena termakan usia.
Berdasarkan rekomendasi kerabat, Yudi memilih mengurusnya di MPP dan mengaku terkesan dengan efisiensi petugas.
“Pelayanannya bagus dan cepat. Saya langsung ke sini bawa Kartu Keluarga, sebelumnya ambil antrean dulu di bawah,” ungkapnya
Ia menambahkan, perbaikan hanya dilakukan pada fisik kartu saja karena KTP miliknya merupakan cetakan lama.
“Diperbarui fisiknya saja, karena sudah lama dan rusak. KTP lama itu keluaran awal e-KTP, jadi memang sudah waktunya diganti,” pungkasnya.
Editor: Erwin