Kekhawatiran dampak negatif dunia digital terhadap perkembangan anak, mendorong sejumlah pihak untuk mendesak adanya aturan yang lebih tegas.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Damayanti menyatakan dukungannya terhadap rencana pembatasan kepemilikan akun digital bagi anak di bawah usia tertentu.
Paparan medsos yang tidak terkontrol berpotensi mengganggu proses tumbuh kembang anak, baik dari sisi perilaku maupun psikologis.
Penggunaan medsos secara bebas telah mempercepat kematangan anak secara tidak seimbang dengan usia mereka. Kondisi ini dinilai dapat memicu berbagai persoalan serius dalam perkembangan mental generasi muda.
“Tidak bisa dimungkiri, medsos memiliki pengaruh besar terhadap anak-anak. Mereka cenderung mengalami percepatan kedewasaan, dan hal ini menjadi kekhawatiran yang sering luput dari perhatian,” kata Damayanti kepada Korankaltim.com Rabu (25/3/2026).
Damayanti bahkan mengusulkan langkah yang lebih tegas, yakni menghentikan akses akun digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Pembatasan tersebut diperlukan agar anak tidak terpapar konten yang belum sesuai dengan tingkat kematangan mereka. Politisi PKB itu menambahkan, idealnya penggunaan media digital secara mandiri baru diberikan kepada individu yang telah berusia 17 tahun ke atas, karena dianggap lebih mampu memahami risiko dan dampak dari aktivitas di dunia maya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya implementasi nyata dari kebijakan tersebut, bukan sekadar menjadi wacana di tingkat pusat.
Koordinasi lintas sektor didorong, termasuk antara kementerian terkait dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), agar aturan dapat diterapkan secara efektif hingga ke daerah. “Perlu kerja sama yang konkret antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk KPID, agar kebijakan ini benar-benar berjalan dan tidak berhenti sebagai rencana semata,” tutup Damayanti.
Editor: Aspian Nur