Ekti menyebut, pembatasan tersebut terjadi menjelang finalisasi dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Saat hampir masuk tahap akhir, TAPD justru membatasi usulan. Padahal, lebih dari separuh kamus usulan yang telah disepakati dalam pembahasan panitia khusus (pansus) tidak lagi diperkenankan,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Lanjutnya, sejak tahap awal, pansus DPRD telah menjalankan pembahasan sesuai prosedur yang berlaku. Proses tersebut dilakukan bersama OPD dengan menghasilkan sejumlah nomenklatur program yang telah disepakati secara resmi dalam forum pembahasan.
Namun, dinamika berubah ketika usulan tersebut memasuki tahap sinkronisasi menuju penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Pada fase ini, TAPD yang terdiri dari Sekretaris Daerah, (Sekda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mulai melakukan pembatasan terhadap sejumlah usulan yang telah disepakati sebelumnya.
Situasi tersebut mendorong DPRD menggelar rapat pimpinan guna mencari solusi atas perbedaan pandangan antara legislatif dan eksekutif.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ekti Imanuel. Meski telah dilakukan pembahasan intensif, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. DPRD tetap berpegang pada hasil kerja pansus yang dinilai telah melalui proses pembahasan sesuai aturan. “Rapat pimpinan yang saya pimpin belum mencapai titik temu,” kata Ekti.
Kendati muncul perbedaan pendapat, DPRD belum mengambil langkah konfrontatif terhadap pemerintah provinsi.
Ekti menegaskan, pihaknya masih mengedepankan komunikasi dan koordinasi, termasuk menunggu pertemuan langsung dengan gubernur.
“Saat ini kami belum sampai pada tahap konflik terbuka. Kami masih menunggu kesempatan untuk berdiskusi dengan Pak Gubernur,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD, sejumlah anggota dewan menyampaikan protes atas pemangkasan kamus pokir tersebut.
Mereka menilai kebijakan pembatasan ini berpotensi mengurangi aspirasi masyarakat yang telah dihimpun melalui perwakilan legislatif.
Kekhawatiran muncul karena pokir merupakan salah satu instrumen penting dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Jika banyak usulan yang tidak diakomodasi, dikhawatirkan program pembangunan tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan riil masyarakat. Perbedaan pandangan antara DPRD dan TAPD ini berpotensi mempengaruhi kelancaran penyusunan RKPD.
Apabila tidak segera ditemukan solusi kata Ekti, proses perencanaan pembangunan daerah bisa mengalami keterlambatan.
Politisi Gerindra itu berharap adanya dialog lanjutan yang konstruktif agar seluruh pihak dapat menemukan jalan tengah.
“Sehingga aspirasi masyarakat tetap terakomodasi tanpa mengabaikan aspek perencanaan dan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.
Editor: Erwin