Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang intervensi pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan.
Anggota DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa Pokir bukan sekadar dokumen administratif. Menurutnya, Pokir merupakan representasi aspirasi masyarakat yang dihimpun dari berbagai daerah di Kaltim melalui proses yang panjang dan sistematis.
“Pokir ini adalah ruang aspirasi masyarakat. Penyusunannya melalui tahapan yang panjang, berlapis, dan melibatkan banyak pihak. Jadi bukan sesuatu yang muncul secara tiba-tiba,” ujar Darlis, Senin (23/3/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan Pokir DPRD diawali dengan pengumpulan usulan dari anggota dewan melalui masing-masing fraksi. Usulan tersebut kemudian dibahas bersama OPD guna memastikan kesesuaian dengan kebutuhan daerah serta kemampuan anggaran.
Dari total awal lebih dari 300 usulan, bahkan sempat tercatat 313 usulan pansus melakukan penyaringan internal. Hasilnya, jumlah usulan dipangkas menjadi sekitar 260 yang dinilai memenuhi kriteria awal.
Tahap selanjutnya adalah pembahasan bersama pemerintah daerah dengan mempertimbangkan aspek urgensi, manfaat bagi masyarakat, serta kesiapan pelaksanaan. Dari proses ini, jumlah usulan kembali disaring hingga tersisa 160 poin yang ditetapkan sebagai prioritas utama dan dinilai layak direalisasikan.
Darlis menegaskan, 160 usulan tersebut merupakan hasil final dari rangkaian proses yang panjang. Karena itu, dokumen tersebut seharusnya tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna DPRD.
Namun, pengesahan yang tidak dilakukan pada hari terakhir masa kerja pansus menimbulkan tanda tanya terkait mekanisme yang berjalan. Ia menilai kondisi tersebut tidak lazim dan berpotensi memicu spekulasi di tengah publik.
“Secara mekanisme, seharusnya pada rapat paripurna kemarin sudah disahkan. Masa kerja Pansus juga telah berakhir, tetapi hasilnya belum diketuk. Ini yang menjadi persoalan,” tegasnya.
Penundaan ini pun dinilai perlu segera mendapat kejelasan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, sekaligus menjaga kredibilitas lembaga legislatif dalam mengawal aspirasi masyarakat.
Editor: Erwin