Sebanyak 8.330 warga binaan menerima remisi khusus keagamaan, dengan puluhan di antaranya langsung menghirup udara bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara), Endang Lintang Hardiman, menyampaikan pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
“Pemberian remisi ini adalah hak bagi warga binaan, khususnya remisi keagamaan bagi yang beragama Islam. Hari ini mereka mendapatkan pengurangan masa pidana,” ujarnya saat ditemui di Lapas Kelas IIA Samarinda sesuai melaksanakan salat Idulfitri bersama warga binaan, Sabtu (21/3/2026).
Ia menjelaskan total 12.636 warga binaan di wilayah Kaltimtara, sekitar 80 persen di antaranya memperoleh remisi pada Idulfitri tahun ini. Sebanyak 8.274 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK1) berupa pengurangan masa pidana, sementara 56 orang menerima Remisi Khusus II (RK2) yang langsung membebaskan mereka.
“Untuk yang langsung bebas atau RK2 itu sebanyak 56 orang, sedangkan RK1 sebanyak 8.274 orang. Yang belum mendapatkan remisi umumnya masih berstatus tahanan atau belum memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Besaran remisi yang diberikan dalam kategori RK1 bervariasi, mulai dari 15 hari hingga pengurangan maksimal 2 bulan. Pemberian ini didasarkan pada penilaian terhadap perilaku dan kelengkapan administrasi warga binaan selama menjalani masa pidana.
Endang merinci, puluhan warga binaan yang langsung bebas tersebar di berbagai lapas dan rutan di Kaltimtara, di antaranya Lapas Tarakan sebanyak sembilan orang, Lapas Bontang lima orang, Lapas Balikpapan tujuh orang, Rutan Balikpapan delapan orang, serta Rutan Samarinda sembilan orang.
Selain itu, terdapat pula warga binaan yang langsung bebas di Lapas Kelas IIA Samarinda sebanyak tiga orang, Lapas Narkotika Samarinda satu orang, Lapas Perempuan Tenggarong satu orang, dan Lapas Tenggarong sembilan orang. Sementara itu, Rutan Tanah Grogot mencatat dua orang bebas, serta masing-masing satu orang di Rutan Tanjung Redeb dan satu unit lapas lainnya.
“Bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat, pasti akan mendapatkan remisi. Ini menjadi motivasi agar mereka terus berperilaku baik,” tegasnya.
Pemberian remisi pada momen Idulfitri ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga diharapkan mampu mendorong proses pembinaan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Editor: Erwin