Program yang seharusnya menjadi bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah itu, justru dinilai belum transparan dan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran sementara, DPRD menemukan bahwa pelaksanaan TJSL di Kaltim cenderung belum selaras dengan prioritas pembangunan pemerintah daerah.
Sejumlah program bahkan dinilai lebih menonjolkan aspek promosi perusahaan dibandingkan manfaat konkret bagi masyarakat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan TJSL DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan dari berbagai sektor industri, untuk mendalami pelaksanaan program tersebut.
Dari hasil evaluasi awal, ditemukan bahwa sebagian program TJSL masih bersifat seremonial dan belum menyentuh kebutuhan strategis pembangunan.
“Programnya terkesan tidak transparan dan hanya menyentuh hal-hal yang sifatnya mempromosikan perusahaan. Tidak ada sinergitas dengan program pemerintah,” ujar politisi yang akrab disapa Ayub itu pada Selasa (17/3/2026).
Lebih lanjut, Ayub menilai pemerintah daerah hingga saat ini belum memiliki pola kerja maupun arah kebijakan yang jelas dalam mengelola dan mengarahkan program TJSL.
Ketiadaan cetak biru (blueprint) dinilai menjadi salah satu penyebab utama tidak terintegrasinya pelaksanaan program di lapangan.
Menurutnya, apabila terdapat perencanaan yang terstruktur, kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan sebenarnya dapat dilakukan secara efektif.
Ia mencontohkan, ketika pemerintah membangun infrastruktur jalan di suatu wilayah, perusahaan yang beroperasi di sekitar area tersebut dapat mengarahkan program TJSL untuk mendukung pembangunan yang sama.
“Dengan pola seperti itu, kontribusi perusahaan akan lebih terasa manfaatnya bagi masyarakat,” jelasnya.
Namun demikian, Ayub menegaskan perusahaan tidak diperbolehkan memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai kepada pemerintah daerah.
Dirinya mengingatkan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk risiko tindak pidana korupsi.
“Kalau memberikan uang itu berbahaya karena bisa masuk tindak pidana korupsi. Jadi yang diberikan harus program,” tegasnya.
Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan TJSL, DPRD Kaltim berupaya mendorong agar kontribusi perusahaan ke depan menjadi lebih transparan, terarah, dan proporsional.
Ayub juga menekankan, besaran kontribusi TJSL seharusnya disesuaikan dengan tingkat eksploitasi sumber daya alam serta keuntungan yang diperoleh perusahaan dari wilayah Kaltim.
Dengan demikian, keberadaan perusahaan di daerah diharapkan benar-benar memberikan dampak positif yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Erwin