Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas penambangan oleh CV Aji yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi ketidakbenaran penambangan yang dilakukan oleh CV Aji,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam keterangan resminya.
Tim penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WITA dan langsung melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan di kantor dinas tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada dokumen yang berkaitan dengan perizinan serta aktivitas pertambangan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.
“Kegiatan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas penambangan yang sedang diselidiki oleh tim penyidik,” kata Toni.
Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam. Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik juga menelusuri sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan yang menjadi objek penyidikan.
“Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang kemudian dibawa untuk kepentingan penyitaan resmi dan analisis lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Barang bukti yang telah diamankan nantinya akan dipelajari lebih lanjut untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya,” ujarnya.
Menurut Toni, langkah penggeledahan dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas penambangan tersebut.
“Tujuan penggeledahan ini adalah untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam rangka pembuktian perkara dan membuat terang tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh tindakan penyidik dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan proses penyidikan masih terus berjalan.
“Penyidik juga masih membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut,” pungkasnya.
Editor: Erwin