Kendala teknis berupa tanah longsor di sekitar area proyek menjadi hambatan utama sehingga peresmian megaproyek tersebut belum dapat direalisasikan, meskipun konstruksi utama telah menembus sisi inlet dan outlet.
Persoalan ini mencuat setelah Komisi III DPRD Samarinda melakukan peninjauan lapangan pada awal Maret lalu. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak), legislatif menemukan sejumlah catatan yang perlu segera dituntaskan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sorotan utama tertuju pada penanganan longsor di sisi inlet yang sebelumnya sempat ramai diperbincangkan publik. Dalam peninjauan itu terungkap adanya usulan tambahan anggaran sebesar Rp90 miliar dari kontraktor pelaksana, PT Pembangunan Perumahan (PP) Tbk, untuk pekerjaan pengamanan lereng.
Urgensi tambahan dana ini dipertanyakan, mengingat pada akhir 2025 telah dialokasikan sekitar Rp50 miliar untuk penguatan struktur di lokasi yang sama.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyebut rencana tambahan anggaran tersebut masih menjadi perdebatan di DPRD karena sejauh ini baru sebatas usulan dari pihak kontraktor.
“Dari hasil sidak yang kami dengar itu baru usulan dari kontraktor. Dalam diskusi di kami, angka Rp90 miliar ini masih diperdebatkan,” kata Abdul Rohim.
Dalam perencanaan awal, penataan tebing hanya dialokasikan sekitar Rp39 miliar. Setelah terjadi longsor, dilakukan mitigasi melalui tambahan struktur penguatan di sisi inlet dan outlet.
“Dalam analisa sederhana kami, kalau sudah ada mitigasi dari tambahan struktur tadi, apalagi yang Rp90 miliar rencananya hanya untuk bagian inlet, kok justru bertambah,” tegasnya.
Pihaknya pun meminta penjelasan lebih rinci terkait penggunaan anggaran tersebut guna memastikan efektivitas dan efisiensinya, terlebih di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Rohim juga mengingatkan keterlambatan proyek berpotensi memengaruhi kepercayaan publik. Terowongan ini sejak awal digadang-gadang sebagai proyek infrastruktur strategis yang menjadi kebanggaan Kota Samarinda karena dibangun murni menggunakan APBD.
“Kami berharap kalaupun ada satu intervensi anggaran lagi, itu benar-benar bisa menyelesaikan persoalan yang ada,” ujarnya.
Selain persoalan teknis, proses perizinan dari pemerintah pusat juga harus diselesaikan sebelum terowongan dapat difungsikan.
“Secara fisik kita lihat sudah sangat layak. Kami sudah menjajaki dari inlet hingga outlet dan kondisinya terlihat siap. Tapi tetap harus menunggu izin dari pusat sebelum dimanfaatkan,” jelasnya.
Ia pun mendorong Pemkot Samarinda untuk membentuk tim percepatan agar berbagai pekerjaan yang tersisa dapat segera diselesaikan.
“Kalau terlalu lama dimanfaatkan masyarakat, kepercayaan publik bisa menurun. Padahal ini seharusnya menjadi kebanggaan kota,” katanya.
Pada prinsipnya, DPRD memberikan dukungan terhadap pembangunan terowongan tersebut karena bertujuan mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Terlebih, proyek ini telah direncanakan sejak 2022 dan peletakan batu pertama dilakukan pada awal 2023 dengan target penyelesaian pada akhir 2025. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi perubahan jadwal akibat persoalan teknis di lapangan.
“Mestinya 2025 sudah bisa dimanfaatkan, tapi ternyata ada masalah muncul seperti longsor sehingga target tidak bisa dicapai. Itu yang jadi catatan di kami,” pungkasnya.
Editor: Erwin