Sebelumnya diketahui, Gubernur Kaltim telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor: 000.8.3/1276/Β.ORG-III/2026, tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah pada masa libur nasional dan cuti bersama hari suci Nyepi (tahun baru saka 1948) dan hari raya Idulfitri 1447 hijriah.
Analis Kepegawaian Ahli Muda Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Reza Febriyanto, menyampaikan bahwa kebijakan WFA tidak berlaku bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Menurutnya, sektor seperti kesehatan dan pendidikan sebenarnya diwajibkan tetap memberikan layanan secara langsung di kantor atau fasilitas pelayanan masing-masing.
“Pelayanan publik di bidang kesehatan dan pendidikan itu termasuk pelayanan dasar, sehingga pegawainya tetap masuk seperti biasa. Layanan tersebut tidak bisa ditinggalkan karena masyarakat tetap membutuhkan,” ujar Reza, Minggu (15/3/2026).
Menurutnya, jika pelayanan kesehatan WFA pastinya masyarakat akan kesulitan mendapatkan pelayanan. Oleh sebab itu untuk kesehatan dipastikan pelayanannya tetap berjalan seperti biasanya.
Sementara itu, untuk penerapan WFA sendiri kata dia lebih ditujukan bagi perangkat daerah yang tidak secara langsung memberikan pelayanan publik. Tetapi memang ASN di instansi tersebut tetap dapat bekerja dari lokasi lain selama tugas dan tanggung jawabnya tetap dijalankan.
Reza menyebutkan, kebijakan kerja fleksibel ini bertujuan meningkatkan efisiensi operasional pemerintah, termasuk penghematan penggunaan listrik, air, dan biaya operasional kantor lainnya.
“Di lingkungan Pemprov Kaltim, sistem kerja fleksibel sebenarnya telah mulai diterapkan secara terbatas, misalnya pada hari Jumat dengan skema kerja setengah hari dari lokasi masing-masing,” tutupnya.
Editor: Erwin