Kebijakan ini bertujuan memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di dunia digital, termasuk dengan membatasi penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun.
Penerapan aturan tersebut mendapat dukungan dari kalangan legislatif di daerah, salah satunya Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis.
Ia menilai kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif yang dapat muncul akibat penggunaan teknologi digital yang tidak terkontrol.
Menurutnya, perkembangan teknologi yang sangat pesat membuat anak-anak kini tumbuh berdampingan dengan perangkat digital sejak usia dini.
“Kondisi ini pastinya menjadi upaya perlindungan, serta pembinaan dalam penggunaan teknologi menjadi hal yang sangat penting,” kata Ananda, Minggu (15/3/2026).
Ananda menegaskan, keberhasilan penerapan aturan tersebut tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada kesiapan masyarakat, terutama keluarga sebagai lingkungan terdekat anak.
Ia menilai literasi digital perlu diperkuat secara menyeluruh, tidak hanya bagi anak-anak sebagai pengguna teknologi, tetapi juga bagi para orang tua yang berperan sebagai pengawas sekaligus pendamping dalam penggunaan perangkat digital.
“Kebijakan pemerintah, memang tidak seharusnya berhenti pada pembatasan akses media sosial saja,” tuturnya.
Anak-anak juga perlu mendapatkan pemahaman yang baik mengenai cara menggunakan teknologi secara bijak, bertanggung jawab, serta sesuai dengan usia mereka.
Menurutnya, kehadiran aturan tersebut dapat menjadi momentum bagi para orang tua untuk semakin aktif terlibat dalam mendampingi proses tumbuh kembang anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Editor: Erwin