Tim kuasa hukum dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur mendatangi Polresta Samarinda pada Jumat (13/3/2026) kemarin untuk membuat laporan resmi terkait kasus yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
Perwakilan tim kuasa hukum TRC PPA Kaltim Sudirman mengatakan, pihaknya datang ke kepolisian setelah sebelumnya mengetahui belum ada laporan resmi yang masuk terkait kasus yang sempat ramai diperbincangkan tersebut.
“Setelah salat Jumat tadi kami dari tim kuasa hukum TRC PPA Kalimantan Timur hadir di Polres untuk membuat laporan resmi terkait adanya pemberitaan yang berkembang beberapa bulan terakhir mengenai dugaan kekerasan atau pelecehan seksual bahkan persetubuhan di sebuah sekolah di Kota Samarinda,” ujar Sudirman saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/3/2026)
Langkah pelaporan ini dilakukan karena sebelumnya pihak terkait disebut telah mengklaim berkoordinasi dengan kepolisian, namun berdasarkan informasi yang diperoleh TRC PPA, laporan tersebut belum pernah diterima secara resmi oleh pihak Polres.
“Karena kami mendapat informasi dari pihak kepolisian sendiri belum pernah menerima laporan atau koordinasi terkait kasus ini, maka secara kelembagaan TRC PPA Kaltim melalui kuasa hukumnya mengambil langkah membuat laporan resmi hari ini,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah seorang oknum guru di sekolah kejuruan di Samarinda.
TRC PPA juga telah menghadirkan seorang siswi sebagai pelapor serta beberapa saksi untuk memberikan keterangan awal kepada penyidik.
“Yang kami laporkan adalah oknum guru dari sebuah sekolah di Samarinda. Untuk pelapor hari ini sudah kami siapkan, ada salah satu siswi berikut beberapa saksi yang siap memberikan keterangan,” ungkap Sudirman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TRC PPA, dugaan peristiwa tersebut disebut telah terjadi sejak tahun 2018 ketika korban masih berusia sekitar 16 tahun. Bahkan, pihaknya juga menerima informasi adanya lebih dari satu korban dalam kasus tersebut.
“Untuk sementara yang kami ketahui ada sekitar lima korban ditambah satu korban lain yang saat ini disebut sedang hamil tujuh bulan. Namun untuk detailnya nanti akan didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” kata Sudirman.
Modus yang diduga digunakan pelaku antara lain dengan pendekatan emosional, bujuk rayu, hingga ancaman untuk membuka hubungan sebelumnya kepada keluarga korban jika menolak permintaan pelaku.
Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penerimaan oleh kepolisian dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan lebih lanjut.
Editor: Aspian Nur