Hingga saat ini, regulasi daerah tersebut belum dikeluarkan meskipun aturan dari pemerintah pusat telah lebih dulu terbit.
Analis Kepegawaian Ahli Muda Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim, Reza Febriyanto, menyampaikan sebelumnya pihaknya telah mendapatkan sosialisasi terkait kebijakan THR. Namun secara teknis, pelaksanaan di daerah masih menunggu dasar hukum berupa Pergub yang menjadi acuan pembayaran.
“Pemerintah pusat sebenarnya telah mengeluarkan regulasi terkait THR, baik melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kedua aturan tersebut kemudian menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan pembayaran THR,” ujar Reza, Jumat (13/3/2026).
Untuk tingkat provinsi, aturan teknis kata dia pembayaran THR nantinya akan ditetapkan melalui Pergub. Sementara di tingkat kabupaten dan kota, kebijakan tersebut biasanya dituangkan dalam peraturan kepala daerah, seperti Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota.
“Meski Pergub belum terbit, besaran THR yang akan diterima ASN diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya,” ucapnya.
Pada tahun 2025 lalu menurut Reza, THR bagi ASN di lingkungan Pemprov Kaltim diberikan sebesar satu kali gaji. Namun demikian, pemberian THR tetap harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam regulasi pemerintah pusat yang mengatur pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Dalam aturan itu dijelaskannya bahwa belanja pegawai di daerah memiliki batas maksimal, yakni sekitar 30 persen dari total anggaran. Jika suatu daerah telah melampaui batas tersebut, maka kebijakan belanja pegawai, termasuk THR, harus disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
Saat disinggung terkait kondisi belanja pegawai di Kaltim di tahun 2026, penjelasan lebih rinci menurut Reza berada pada kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD).
“Instansi itu yang memiliki data lengkap mengenai kemampuan fiskal daerah untuk membiayai berbagai komponen belanja pegawai,” tuturnya.
Meski begitu, melihat kondisi tunjangan pegawai di Kaltim pada tahun ini menurutnya juga masih relatif sama, dengan tahun sebelumnya. Sehingga kemungkinan pembayaran THR bagi ASN masih dapat direalisasikan seperti tahun lalu.
Editor: Erwin