Karang Taruna Samarinda Seberang menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan masalah lingkungan dan mengancam keselamatan permukiman warga jika tetap dipaksakan tanpa perencanaan matang.
Sekretaris Karang Taruna Samarinda Seberang Ahmad Naelul Abrori menyatakan, mereka menolak rencana pembangunan kawasan seluas sekitar 100 hektare yang disebut akan mulai dikembangkan pada 2026 karena rekam jejak pengelolaan lingkungan oleh pengembang sebelumnya menimbulkan kekhawatiran ditengah masyarakat.
Abrori menyinggung peristiwa longsor yang terjadi di Perumahan Keledang Mas pada 2023 lalu. Menurutnya, meskipun telah ada kesepakatan penanganan, pihak pengembang disebut tidak menuntaskan tanggung jawabnya secara maksimal.
“Peristiwa itu menunjukkan pengembang lebih mementingkan bisnis tanpa memikirkan dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar,” kata Abrori kepada Korankaltim.com Jumat (13/3/2026) hari ini.
Ekspansi pembangunan perumahan di kawasan Samarinda Seberang berpotensi memicu persoalan jangka panjang karena kondisi kontur tanah yang dinilai tidak sepenuhnya sesuai untuk pengembangan skala besar. Jika dipaksakan, masyarakat sekitar dikhawatirkan akan menjadi pihak yang paling terdampak.
Menurut informasi yang diterima Karang Taruna, rencana kawasan township tersebut akan memiliki dua pintu akses utama, yakni melalui Jalan Bung Tomo dan Jalan Harun Nafsi. Wilayah pengembangan disebut akan melintasi dua kecamatan serta beberapa kelurahan, di antaranya Baqa, Sungai Keledang dan Rapak Dalam.
Pengawasan terhadap proyek tersebut harus dilakukan secara ketat, karena skala pembangunan yang besar dapat mempengaruhi sistem drainase, ruang terbuka hijau, hingga potensi genangan air di kawasan permukiman.
Selama ini persoalan pengelolaan parit dan ruang terbuka hijau di sekitar kawasan pembangunan masih belum tertangani dengan baik. Kondisi tersebut menyebabkan air hujan kerap meluap hingga ke jalan bahkan masuk ke wilayah permukiman warga. “Kami tidak ingin masyarakat di Baqa, Sungai Keledang dan Rapak Dalam menjadi “kolam” akibat pembangunan yang tidak memperhitungkan dampak lingkungan,” tegasnya.
Pemerintah mulai dari tingkat RT, kelurahan, kecamatan hingga Pemerintah Kota Samarinda diminta menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Selain itu, ia mendorong anggota DPRD dari daerah pemilihan Samarinda Seberang untuk serius mengawal rencana investasi tersebut secara transparan.
Pemerintah Kecamatan Samarinda Seberang sebelumnya menyarankan agar pengembang melakukan langkah teknis sebelum pembangunan dilanjutkan, termasuk metode cut slope. Kajian geologi dari akademisi juga menilai bukit di kawasan tersebut perlu dipangkas untuk mengurangi tekanan tanah yang berpotensi memicu pergerakan tanah di bawahnya.
Karang Taruna menegaskan, investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pembangunan harus tetap mengutamakan keselamatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar, bukan justru menimbulkan risiko baru bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek.
Editor: Aspian Nur