Kendaraan yang kerap terlihat dalam berbagai kegiatan kedinasan tersebut memicu beragam spekulasi di masyarakat.
Namun demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan bahwa mobil tersebut bukanlah aset yang dibeli secara permanen, melainkan unit yang diperoleh melalui skema penyewaan.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Samarinda, Dilan Wewengkang menjelaskan, Andi Harun tetap menggunakan Toyota Camry untuk mobilitas harian di dalam kota. Sementara itu, Land Rover Defender difungsikan untuk kondisi tertentu, seperti peninjauan lapangan atau penyambutan tamu VIP.
“Sebenarnya mobil ini untuk kapasitas tamu VIP dan juga lapangan. Kalau misalnya mau ke lapangan, bisa ada tamu juga. Kita pakai mobil itu, mobil Defender,” kata Dilan, Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan data Inaproc dengan kode RUP 40859112, tercatat adanya paket belanja modal kendaraan bermotor untuk kepala daerah dengan pagu mencapai Rp4,01 miliar dari APBD.
Namun, rencana pembelian unit mobil dinas tersebut akhirnya dibatalkan dan anggarannya digeser untuk skema penyewaan kendaraan.
Pergeseran ini terjadi karena adanya kendala teknis pada tahun 2022, di mana Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) atau pihak deler tidak dapat mengeluarkan pelat merah jika pembelian dilakukan secara tunai.
“Perencanaan awalnya memang pembelian mobil pada 2022. Namun saat akan membeli, agen tunggal pemegang merek tidak bisa mengeluarkan kendaraan dengan pelat merah,” jelasnya.
Menyikapi kendala tersebut, Pemkot Samarinda berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Berdasarkan hasil konsultasi, pemerintah diarahkan untuk menggunakan skema sewa sebagai solusi pengadaan yang sesuai regulasi, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
“Kami berkoordinasi dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan LKPP, ternyata skema sewa diperbolehkan dan sesuai prosedur. Biaya sewanya sekitar Rp160 juta per bulan,” ungkapnya.
Kontrak penyewaan tersebut dilakukan bersama PT Indorent dengan durasi minimal tiga tahun. Masa kontrak dijadwalkan berakhir antara Oktober hingga November tahun ini.
“Anggaran sewanya disiapkan pada 2022, kemudian kontraknya dimulai di 2023 sampai 2026,” tambahnya.
Dilan memastikan, PT Indorent merupakan penyedia jasa yang telah terverifikasi di pusat dan jelas. Sehingga, pengadaan ini dipastikan tidak berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang baru diberlakukan pada 2026.
Hal ini dikarenakan seluruh proses penganggaran dan kontrak telah disepakati jauh sebelum kebijakan tersebut muncul.
“Penganggarannya dilakukan pada 2022, kontraknya dimulai 2023. Sedangkan efisiensi baru pada 2026,” tegasnya.
Terkait kelanjutan penggunaan kendaraan tersebut, Pemkot Samarinda masih menunggu arahan pimpinan pascamasa sewa berakhir.
“Belum diketahui pasti. Namun jika tidak diperpanjang, maka kendaraan tersebut akan ditarik oleh pihak PT Indorent,” pungkasnya.
Editor: Erwin