Kuasa hukum Kafe Pesona, Hilarius Onesimus Moan Jong yang akrab disapa Ones, mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka tersebut.
Menurutnya, kliennya pada awalnya hanya bermaksud mempertanyakan prosedur pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan petugas di lokasi usaha.
Ones menjelaskan, unit usaha tersebut bergerak di bidang penjualan makanan dan minuman. Saat penertiban berlangsung, dokumen perizinan memang belum terbit karena terkendala sistem dalam proses penyelesaian administrasi.
Ia juga membantah anggapan publik yang menyebut tempat tersebut sebagai lokasi hiburan malam yang menyediakan minuman keras (miras) maupun pramuria atau lady companion (LC).
“Faktanya tidak menjual miras dan juga tidak menyediakan LC. Kasir satu-satunya perempuan itu pemiliknya, karyawan semuanya laki-laki,” tegasnya, Rabu, (11/3/2026).
Pihaknya menyayangkan penghentian operasional sementara oleh Satpol PP yang melumpuhkan ekonomi pengelola, karyawan, hingga pelaku UMKM mitra. Meski kini Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) telah terbit, status tersangka pemilik usaha masih menggantung tanpa kejelasan.
“Progres yang masih belum ada kejelasan hukumnya adalah pemilik Pesona Kafe itu ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ada SP3. Itu yang kita minta kejelasan di sini,” tambahnya.
Ia pun mengkritik keberadaan usaha serupa di kawasan Mahkota Dua yang tetap beroperasi selama Ramadan, sehingga terkesan ada ketidakkonsistenan penegakan aturan.
“Kami menghargai dan mendukung penegakan aturan oleh pemkot, namun jangan juga penegakan aturan yang tidak adil,” tegasnya.
Pemilik Kafe Pesona, Deni Wijaya menekankan jika usahanya sedari awal murni berkonsep angkringan. Namun demikian, dia mengakui memang pernah menghadirkan acara DJ hanya sebagai strategi untuk menarik pengunjung. Deni juga mempertanyakan ketiadaan pendekatan persuasif sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kenapa saya mengadakan event DJ karena waktu itu usaha sepi, jadi saya mengikuti kafe-kafe lain. Itu pun hari-hari tertentu saja,” akunya.
Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Samarinda, Herry Herdany menjelaskan penindakan dilakukan karena sebelumnya kafe tersebut belum memiliki izin dan berkegiatan di luar ketentuan, seperti menghadirkan DJ.
“Dengan adanya izin, otomatis BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sudah kami kumpulkan. Namun, jika mengulangi kegiatan di luar ketentuan perizinan, tentu kami tindak lanjuti sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur),” jelas Herry.
Diakuinya, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima baik secara daring maupun luring, serta sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna mencegah dampak sosial dan gangguan ketertiban umum.
Selain itu, pihaknya juga tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar penegakan aturan tidak menimbulkan kegaduhan maupun potensi gangguan dari organisasi kemasyarakatan.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca menyampaikan perlunya menyandingkan keterangan pemilik usaha dengan penjelasan Satpol PP selaku penegak Perda.
Ia menyoroti dampak ekonomi bagi mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun tetap mengingatkan tentang kepatuhan pada regulasi.
“Ketika ini terjadi penghentian usaha tentu akan merugikan beberapa orang. Bicara aturan, apakah boleh ketika dalam masa pengurusan izin dan izin belum terbit usaha sudah boleh berjalan, ini yang harus dijelaskan,” tuturnya.
Terkait status tersangka, Markaca meminta penjelasan dasar hukum yang digunakan agar persoalan terurai secara objektif. Karena itu, langkah pembinaan sebelum penindakan dinilai sangat penting.
“Ketika ada masalah, pembinaan itu harus ada. Tidak harus seketika dipotong. Teguran dan peringatan itu harus lebih dulu,” pungkasnya.
Editor: Erwin