Sebuah kapal penarik yang mengangkut muatan Crude Palm Oil (CPO) dilaporkan menghantam pilar pelindung jembatan atau fender pada Minggu, (8/3/2026) lalu.
Peristiwa tersebut menambah panjang daftar kecelakaan yang melibatkan kapal di bawah Jembatan Mahakam. Padahal, proyek pembangunan fender yang berfungsi melindungi struktur jembatan dari benturan kapal baru saja dikerjakan.
Akibat tabrakan tersebut, sejumlah bagian konstruksi mengalami kerusakan cukup serius. Dari total 12 titik pancang yang sedang dibangun sebagai bagian dari proyek pengamanan jembatan, sebanyak tujuh titik dilaporkan roboh setelah dihantam kapal penarik tersebut.
Kondisi ini membuat pekerjaan pembangunan harus kembali diulang, sehingga menambah beban pekerjaan serta potensi pembengkakan biaya.
Insiden ini memicu kritik dari berbagai pihak, khususnya terkait prosedur pengolongan atau pengaturan lalu lintas kapal yang melintas di kawasan sungai tersebut.
Banyak pihak menilai prosedur yang diterapkan masih belum berjalan dengan baik dan cenderung dilakukan secara kurang disiplin.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengungkapkan bahwa hingga awal tahun 2026, Jembatan Mahakam tercatat telah mengalami sedikitnya 24 kali insiden tabrakan oleh kapal yang melintas di bawahnya.
Menurutnya, frekuensi kejadian yang terus berulang ini tidak bisa lagi dianggap sebagai peristiwa biasa atau sekadar kecelakaan semata.
Pria yang akrab disapa Hamas itu menilai terdapat indikasi kelalaian dalam sistem pengawasan maupun pengaturan lalu lintas kapal di kawasan tersebut. Bahkan, jika terbukti ada unsur kelalaian serius, kasus tersebut dapat berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.
Melihat kondisi tersebut, DPRD Kaltim memberikan peringatan keras kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar bertindak tegas terhadap agen maupun perusahaan pelayaran yang dianggap tidak profesional dalam menjalankan operasionalnya.
Hamas menegaskan, perusahaan pelayaran yang berulang kali terlibat dalam insiden serupa seharusnya dikenakan sanksi yang lebih berat.
“Jika ada perusahaan yang sampai menabrak lebih dari tiga kali, kami meminta agar perusahaan tersebut tidak lagi diberikan izin melintas di jalur tersebut. Perusahaan yang tetap membandel seharusnya dimasukkan ke dalam daftar hitam demi menjaga keselamatan aset daerah,” tegasnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya keterlibatan Perusahaan Daerah (Perusda) dalam setiap aktivitas pelayaran yang memanfaatkan jalur sungai yang melewati aset milik pemerintah daerah.
Menurut Hamas, selama ini masih banyak kapal yang langsung berkoordinasi dengan pihak Pelindo tanpa melibatkan pemerintah daerah.
Ia menyayangkan praktik tersebut karena dinilai dapat merugikan daerah, baik dari sisi perlindungan aset maupun potensi pendapatan daerah.
Menurutnya, jika aktivitas pelayaran tersebut melibatkan Perusda, maka aset milik pemerintah daerah akan lebih terlindungi karena dapat diasuransikan. Dengan demikian, apabila terjadi kecelakaan, kerugian tidak sepenuhnya harus ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Jika melalui Perusda, aset daerah bisa dilindungi oleh asuransi. Jadi ketika terjadi kecelakaan, pihak asuransi yang menanggung kerugian, bukan pemerintah yang harus menanggung semuanya. Selain itu, daerah juga bisa mendapatkan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hamas juga menyoroti kondisi para personel pandu kapal yang bertugas mengarahkan kapal saat melintas di bawah jembatan.
Dia menyebutkan sebagian pandu harus bekerja hingga 24 jam tanpa didukung fasilitas memadai maupun kondisi fisik yang cukup prima.
Kondisi kerja yang berat tersebut dinilai berpotensi memengaruhi konsentrasi dan kinerja para pandu kapal, sehingga meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan di kawasan tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kaltim berencana membentuk tim khusus untuk mengawal penanganan kasus ini secara menyeluruh. Tim tersebut akan bertugas menelusuri penyebab insiden serta memastikan adanya langkah perbaikan agar kejadian serupa tidak terus terulang.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Termasuk mendorong langkah hukum jika nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian fatal yang merugikan masyarakat Kaltim,” pungkasnya.
Editor: Erwin