Meski isu tersebut telah ramai diperbincangkan di masyarakat nyatanya hingga kini polisi mengaku belum menerima laporan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk dari korban, keluarga maupun instansi terkait karena dugaan hubungan antara guru dan siswi tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana, terutama jika berkaitan dengan perlindungan anak di bawah umur.
“Kalau memang nanti ada yang melaporkan, pasti akan segera kami tindaklanjuti. Kami akan melakukan proses penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti unit PPA, Dinas Pendidikan serta UPTD yang membidangi perlindungan anak,” ujar Hendri kepada Korankaltim.com Rabu (11/3/2026).
Dalam tahap awal kepolisian akan mengumpulkan keterangan terlebih dahulu sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Proses ini meliputi wawancara, klarifikasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui kejadian, hingga pendalaman fakta di lapangan.
“Untuk membuktikan benar terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh oknum guru terhadap siswinya tentu perlu proses penyelidikan. Apakah benar sudah dinikahi atau belum, atau justru ada dugaan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana seperti perbuatan cabul, itu masih perlu kita dalami,” jelasnya.
Hingga saat ini Polresta Samarinda belum memiliki dasar hukum untuk memulai penyelidikan lebih lanjut karena belum ada laporan resmi yang diterima, baik dari pihak sekolah maupun instansi terkait. “Kalau sampai hari ini kami belum memiliki dasar karena memang belum ada laporan sama sekali,” pungkas Hendri.
Editor: Aspian Nur